Minggu, 06 Mei 2018

Perkembangan dan Peran UKM di Indonesia


Usaha Kecil dan Menengah

A.   Pengertian UKM
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.

B.   Klasifikasi UKM
Dalam perspektif perkembangannya, UKM diklasifikasikan/dikelompokan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu, sebagai berikut.
1.      Livelihood Activities
Livelihood Activities adalahUKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal.
Contoh: pedagang kaki lima.

2.      Micro Enterprise
Micro Enterprise adalah UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum
mempunyai sifat kewirausahaan.

3.      Small Dynamic Enterprise
Small Dynamic Enterprise adalah UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.

4.      Fast Moving Enterprise
Fast Moving Enterprise adalah UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

UMKM dan UKM adalah jenis usaha yang dibedakan berdasarkan kriteria aset dan omset. Lebih jelasnya sebagai berikut :
1.      Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: Maks. Rp 50 Juta, kriteria Omzet: Maks. Rp 300 juta rupiah.

2.      Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: Rp 50 juta – Rp 500 juta, kriteria Omzet: Rp 300 juta – Rp 2,5 Miliar rupiah.

3.      Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: 500 juta – Rp 10 Miliar, kriteria Omzet: >Rp 2,5 Miliar – Rp 50 Miliar rupiah.

C.   Perkembangan UKM di Indonesia
UMKM memiliki proporsi sebesar 99,99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah mampu membuktikan eksistensinya dalam perekonomian di Indonesia. Ketika badai krisis moneter melanda Indonesia di tahun 1998 usaha berskala kecil dan menengah yang relatif mampu bertahan dibandingkan perusahaan besar. Karena mayoritas usaha berskala kecil tidak terlalu tergantung pada modal besar atau pinjaman dari luar dalam mata uang asing. Sehingga, ketika ada fluktuasi nilai tukar, perusahaan berskala besar yang secara umum selalu berurusan dengan mata uang asing adalah yang paling berpotensi mengalami imbas krisis.

Tabel Perkembangan UMKM Tahun 2010-2013
No.
Indikator
Satuan
2010
2011
2012
2013
1
Jumlah UMKM
Unit
53.823.732
55.206.444
56.534.592
57.895.721
2
Pertumbuhan Jumlah UMKM
Persen
2,01
2,57
2,41
2,41
3
Jumlah Tenaga Kerja UMKM
Orang
99.401.775
101.722.458
107.657.509
114.144.082
4
Pertumbuhan Jumlah Tenaga Kerja UMKM
Persen
3,32
2,33
5,83
6,03
5
Sumbangan PDB UMKM (harga konstan)
Rp. Miliar
1.282.571,80
1.369.326
1.451.460,20
1.536.918,80
6
Pertumbuhan sumbangan PDB UMKM
Persen
5,77
6,76
6,00
5,89
7
Nilai Ekspor UMKM
Rp. Miliar
 175.894,89
 187.441,82
 166.626,50
 182.112,70
8
Pertumbuhan Nilai Ekspor UMKM
Persen
8,41
6,56
-11,10
9,29

Berdasarkan data pada Tabel diatas, diketahui bahwa jumlah UMKM selama 4 tahun terakhir yaitu tahun 2010 sampai dengan tahun 2013, jumlah UMKM, penyerapan tenaga kerja, kontribusi UMKM mengalami kenaikan yang cukup signifikan dalam pembentukan PDB.
Potensi UMKM yang signifikan dalam perekonomian Indonesia ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga keuangan dan perbankan maupun masyarakat luas lainnya. Artinya pemberdayaan dan pengembangan UMKM sudah menjadi fokus pemerintah sejak krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia, khususnya lembaga keuangan dan perbankan. Lembaga keuangan dan perbankan telah berupaya melakukan berbagai program yang terkait dengan pengembangan UMKM, namun demikian UMKM masih juga belum dapat berkembang. Perkembangan UMKM masih jauh dari harapan dan memerlukan kebijakan yang lebih kondusif, koordinatif dan integrated (Setyobudi, 2007).

D.   Peran UMKM Terhadap Perekonomian di Indonesia
Berbicara mengenai kontribusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap produk domestic bruto memang mengalami peningkatan dan menggeliat dalam 4 tahun terakhir. Hal itu dikarenakan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memberikan peluang untuk pebisnis kecil berkembang. Tidak sampai disini saja, ternyata sektor UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja didalam negri. Dilihat dari segi tenaga kerja UMKM tumbuh dari 3,32 menjadi 6,03 persen dalam 4 tahun terakhir. Hal itu tentu bisa membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik.
Dengan penyerapan tenaga kerja yang cukup meningkat maka UMKM juga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan kata lain, UMKM ini bisa dianggap memiliki peran yang cukup strategis dalam memerangi kemiskinan dan pengangguran yang ada di Indonesia. Selain itu, anda juga perlu ketahui bahwa kontribusi terbesar dari usaha UMKM adalah industri ekonomi kreatif.
Tidak sampai disitu saja, bisnis kecil ini juga mampu memberikan sumbangsih terhadap PDB yang tercatat mencapai 6,7 persen dan mampu menyerap 10,7 persen atau sekitar 12 juta total dari tenaga kerja. Memang kontribusinya cukup besar meskipun hanya usaha kecil.
Untuk sektor ekonomi kreatif ini pemerintah menargetkan 15 subsektor ekonomi kreatif dimana 3 diantaranya telah tercatat mampu memberikan kontribusi PDB yang cukup besar. 
Namun meskipun UMKM ini memiliki peran penting dan memberikan kontribusi yang cukup besar untuk Negara, bisnis UMKM ini juga masih memiliki kelemahan saat beroperasi sehingga pemerintah perlu untuk memberikan dukungan dan sokongan agar bisnis UMKM ini bisa berjalan dengan lancar.

Sumber