Kamis, 22 November 2018

Prinsip Syariah dalam Peningkatan Kualitas UMKM dan Ekonomi Masyarakat Pra-Sejahteera

Assalamualaikum Wr. Wb.
Apa kabar teman-teman? Semoga kalian selalu diberikan kesehatan dimanapun kalian berada.
Kali ini saya akan melanjutkan bahasan saya mengenai Koperasi BiQ. Berbeda dengan bahasan sebelumnya, kali ini saya akan membahas mengenai Pengertian Koperasi, Prinsip Koperasi, Bentuk Organisasi, Manajemen Koperasi, Tujuan Koperasi, dan Fungsi Koperasi.
Sebagai catatan : Dalam setiap penulisan analisis yang saya buat ini bukan bermaksud untuk menjatuhkan atau mencemarkan nama baik dari pihak yang bersangkutan namun untuk menambah pengetahuan para Reader dan saya pribadi.

BiQ didirikan pada tahun 2007 dari inisiatif anggota kelompok pengajian untuk membentuk suatu amal usaha yang bertujuan mengimplementasi nilai-nilai kebenaran Agama Islam dalam wujud nyata. BiQ mengelola sebagian kecil dana zakat dan memulai usaha Payment Point Pembayaran Listrik. Berkembangnya kepercayaan dari masyarakat, maka BiQ sejak awal 2008 mulai menggulirkan pembiayaan untuk usaha mikro dengan jumlah pembiayaan awal berkisar Rp.200 ribu sampai Rp.1 juta. Di tahun tersebut juga BiQ mulai menghimpun dana dari anggota dan calon anggota serta ikut aktif di sebuah asosasi.

Koperasi BiQ merupakan koperasi yang berprinsip Syariah yang bertujuan dalam peningkatan kualitas UMKM di Indonesia yang berfokus pada peningkatkan pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah (terutama perempuan) dengan program-progam yang ada di koperasi tersebut. Koperasi BiQ memiliki layanan berupa pembiayaan, simpanan, donasi, konsultasi seputar zakat, infak, wakaf, dan masih banyak lagi. Koperasi BiQ memiliki struktur dan manajemen koperasi yang terstruktur dan baik sehingga peran serta fungsi masing-masing dalam koperasi jelas. Koperasi BiQ memiliki 2 fungsi utama yaitu sebagai media penyalur harta ibadah (zakat, infak, sedekah, dan wakaf), lembaga keuangan yang bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat  sebagai simpanan yang akan disalurkan kepada masyarakat sebagai pembiayaan.

BAB II. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. 
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Koperasi BiQ telah menjalankan fungsi social karena memiliki jasa pinjaman atau lebih dikenal sebagai pembiayaan dalam Koperasi Syariah BiQ.

Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
SHU Koperasi BiQ diperoleh dari keuntungan yang berasal dari kegiatan koperasi. Semakin besar keuntungan, semakin besar juga bagi hasil yang dibagikan sebagai SHU.

Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Koperasi BiQ memiliki struktur organisasi yang jelas mulai dari Dewan Pengawas Syariah, Manajemen Pusat, Auditor Internal, Manajer Operasional, Manajer Bisnis, Manajer SDM, Manajer Funding, Account Officer, dan Teller. 

Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Salah satu pendiri BiQ berpesan kepada seluruh anggotanya bahwa “landasan berdirinya Koperasi BiQ ialah untuk menyolehkan diri dan orang lain, serta mewanti-wanti agar tidak melupakan Syar’i dalam setiap aktivitas seperti Sholat 5 waktu, membaca Al-Qur’an, dan berakhlaq sholeh sebagai cermin budaya kerja khas BiQ.”

Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto,definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.

Pengertian Koperasi

Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Koperasi BiQ awalnya adalah suatu kelompok pengajian yang ada di suatu daerah di Indonesia yang bertujuan mengimplementasikan nilai-nilai kebenaran Agama Islam dalam wujud nyata di bidang ekonomi, social, pendidikan, dan kesehatan.

Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Untuk menjadi anggota Koperasi BiQ tidak terdapat unsur paksaan dan bersifat sukarela dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Tujuan ekonomi Koperasi BiQ adalah meningkatkan semangat dan peran serta masyarakat dalam berkoperasi syariah serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah dengan program simpanan, pembiayaan, solidaritas/taawun, dll.

Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Koperasi BiQ diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Terlihat dari pengawas yang sudah dipilih melalui Rapat Anggota Koperasi.

Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Simpanan anggota yang digunakan untuk modal ada kontribusi dari Koperasi BiQ yaitu berupa bagi hasil.

Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Dengan bergabung dengan Koperasi BiQ maka sudah menjadi kewajiban untuk menerima resiko dan manfaat secara seimbang karena kita sudah menyetujui persyaratan-persyaratan yang harus kita penuhi dan apa yang akan kita terima.

Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Definisi menurut Chaniago sesuai dengan Koperasi BiQ karena koperasi ini beranggotakan orang-orang dengan tujuan mensejahterakan para anggotanya dengan tidak adanya unsur paksaan untuk bergabung maupun keluar sebagai anggota.

Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi menurut Dooren sesuai dengan Koperasi BiQ karena koperasi ini memiliki 2 badan hokum. Badan hokum koperasi syariah sebagai Baitut Tamwil dan Yayasan BiQ sebagai pengelola dana ummat, CSR, dan sebagainya.

Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Koperasi BiQ bertujuan meningkatkan pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah. Dengan demikian Koperasi BiQ telah menolong banyak masyarakat untuk memperbaiki ekonominya. Hal ini sesuai dengan definisi menurut Hatta.

Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
Koperasi BiQ tidak hanya mencari keuntungan tetapi juga koperasi yang saling tolong-menolong sesama anggotanya.

Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia :

Koperasi adalah badan usaha
Koperasi BiQ juga merupakan badan usaha karena mengeluarkan produk simpan pinjam dan layanan jasa.

Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
Koperasi BiQ awalnya merupakan kelompok pengajian yang berada di suatu daerah di Indonesia yang berinisiatif untuk membentuk suatu amal usaha. Dengan berkembangnya BiQ, maka secara profesional BiQ terbagi menjadi lembaga yang memiliki 2 badan hukum.

Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
Koperasi BiQ adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip koperasi mulai dari sifat keanggotaan hingga pembagian SHU.

Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
Koperasi BiQ bertujuan mensejahterakan masyarakat pra-sejahtera yang nota bene selalu mendapatkan diskriminasi dalam memperoleh akses pembiayaan formal. Dengan kata lain, koperasi ini menggerakkan ekonomi rakyat.

Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Koperasi BiQ yang yang awalnya hanya sekelompok orang pengajian yang sekarang bisa menjadi sebuah koperasi yang cukup besar pastinya memiliki asas kekeluargaan yang besar juga.

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dari tujuan Koperasi BiQ sudah jelas bahwa koperasi ingin mensejahterakan masyarakat yang memiliki ekonomi lemah dikarenakan selalu mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian anggotanya agar membuat perekonomian nasional menjadi lebih baik serta membangun masyarakat yang sholeh, cerdas, sejahtera, dan peduli sesama. 

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Dilihat dari produk dan jasa yang diberikan, menurut saya Koperasi BiQ sudah ikut serta dalam meningkatkan potensi dan kemampuan para anggotanya agar memiliki tingkat kesejahteraan ekonomi dan sosial yang baik.

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Menurut saya, Koperasi BiQ memiliki peran aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat dari produk dan jasa yang diberikan seperti pembiayaan dan simpanan.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Menurut saya, Koperasi BiQ memberikan kekuatan untuk usaha-usaha lainnya dengan produk simpanannya. Contohnya simpanan investasi.

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi BiQ berusaha meningkatkan perekonomian nasional dengan cara mensejahterakan para anggotanya dan masyarakat pra-sejahtera serta memberikan produk dan jasa yang bisa membuat perekonomian mereka menjadi lebih baik.

Prinsip - Prinsip Koperasi

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi BiQ menerima keanggotaan yang bersifat sukarela atau tanpa paksaan dan juga terbuka untuk umum dengan syarat yang sudah ditentukan.

Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi BiQ dikelola dengan prinsip syariah dan juga demokrasi. Ini dapat dilihatdari struktur organisasi dimana peran masing-masing seseorang dalam koperasi tersebut ditentukan dari kesepakatan bersama dan juga setiap perubahan pengelolaan koperasi akan diadakan Rapat Anggota Koperasi.

Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
SHU dalam Koperasi BiQ dibagikan secara adil dan merata kepada para anggotanya sesuai dengan jasa yang sudah dikerjakannya.

Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
Pemberian jasa oleh Koperasi BiQ tidak melebihi dari jumlah modal yang tersedia.

Kemandirian 
Koperasi BiQ dikelola oleh para anggotanya sendiri dengan tugas dan fungsinya masing-masing yang sudah ditentukan.

Pendidikan perkoperasian
Koperasi BiQ menyediakan pendidikan berkelanjutan bagi para anggota, pengelola, dan pengurus.

Kerjasama antar koperasi
Koperasi BiQ tidak menjalin kerjasama dengan koperasi lain. Namun baru-baru ini Koperasi BiQ bekerja sama dengan sebuah PT yang diharapkan mampu meningkatkan pembiayaan usaha mikro.

BAB III. ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI

Bentuk Organisasi

Menurut Hanel, Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan pertanggung jawaban
8. Pembagian SHU
9. Penggabungan, pendirian dan peleburan

Struktur Organisasi Koperasi BiQ


Hirarki Tanggung Jawab
a. Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
a) Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b) UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c) Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

b. Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut saya, Koperasi BiQ sudah bekerja menurut prinsip ekonomi yang berlandaskan pada azas koperasi. Bisa dilihat dari tujuannya yaitu mensejahterakan masyarakat pra-sejahtera dan anggota melalui layanan-layanan yang disediakan.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Koperasi BiQ memiliki struktur organisasi yang jelas dan teratur sehingga semua proses organisasi bisa dijalankan dengan baik karena masing-masing sudah mengerti perannya masing-masing.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
Koperasi BiQ memiliki anggota lebih dari 8000 orang. Kebanyakan anggotanya adalah wanita.

b) Pengurus
Koperasi BiQ memiliki pengurus yang terdiri dari direktur, corporate secretary, divisi pendayagunaan, divisi penghimpunan, dan divisi keuangan.

c) Manajer
Koperasi BiQ memiliki 4 manajer yang terdiri dari Manajer Operasional, Manajer Bisnis, Manajer SDM, dan Manajer Funding yang memiliki tugas dan perannya masing-masing.

d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Koperasi BiQ dulunya hanya memiliki satu karyawan yaitu seorang teller namun sekarang sudah berkembang dan memiliki beberapa karyawan yang bekerja dibeberapa bidang.

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat Anggota
Rapat anggota Koperasi BiQ dilaksanakan setiap tahun yang harus diikuti oleh semua anggota koperasi dengan hasil rapat yang harus diterima dan dipatuhi oleh seluruh anggota.

b) Pengurus
Koperasi BiQ memiliki pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.

c) Pengawas
Koperasi BiQ memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berperan dalam melakukan fungsi pengawasan syariah dan Pengawas Internal (Audit Internal) yang melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan usaha dan operasional koperasi agar tujuan dan sasarannya dalam mengamankan dan pengembangan asset dapat tercapai.

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota.Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

BAB IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

1. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

2. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

3. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

4. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

5. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.Persero dipimpin oleh direksi.Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara

6. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
a. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

b. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

c. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

d. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

e. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi bukan merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Menurut saya, Koperasi BiQ tunduk dan patuh pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku. Karena pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 sesuai dengan Koperasi BiQ

Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
Koperasi BiQ mampu menghasilkan keuntungan dari produk dan jasa yang diberikan. Awalnya Koperasi BiQ hanya mengelola sebagian kecil dana zakat dan membuat payment point listrik sebagai sumber utama untuk menggaji karyawan yang awalnya hanya satu orang teller, namun sekarang telah jauh berkembang dan memiliki banyak cabang.

Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Menurut saya, anggota sebagai pemilik saat mereka melakukan simpanan dan menjadi pengguna jasa yang sudah disediakan koperasi.

Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Menurut saya, saat ini Koperasi BiQ sudah dikelola dengan baik dapat dilihat dari struktur organisasi yang membuat jelas peran serta fungsinya masing-masing.

Tujuan dan Nilai Koperasi

1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Koperasi BiQ merupakan koperasi syariah yang berarti tidak menerapkan system bunga, namun masih berorientasi pada keuntungan dengan sistem bagi hasil yang dimana keuntungan yang diperoleh semakin besar, maka semakin besar pula bagi hasil yang diberikan.

2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Pelayanan Koperasi BiQ sangat diperhatikan. Bahkan kita bisa berkonsultasi mengenai zakat, infak, wakaf, dan lain-lain. Kesejahteraan anggota dan masyarakat adalah poin utamanya.

3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Misi Koperasi BiQ yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian anggotanya melalui beberapa kegiatan, seperti memberikan pendidikan lanjutan bagi anggota, pengelola, dan pengurus.

4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Setiap koperasi memiliki kesulitan masing-masing yang tidak mereka cantumkan dalam media informasi resmi milik koperasi tersebut.

Teori Laba
Fungsi Laba
Status dan Motif Anggota Koperasi
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
• Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
• Memiliki pola income reguler yang pasti

Kegiatan Usaha Koperasi BiQ
Pembiayaan yang diberikan kepada nasabah baik yang bersifat produktif atau konsumtif memiliki upah atau ujrah setara 3% perbulan dari jumlah pembiayaan yang diberikan. Tempo pembiayaan adalah selama 6 bulan dengan jumlah pembiayaan maksimal sebesar Rp. 2 juta bagi nasabah baru, sedangkan nasabah yang telah habis tempo pembiayaan tersebut dapat mengajukan kembali dengan tempo pembiayaan selama 6 bulan ataupun 1 tahun dengan jumlah pembiayaan yang lebih besar (sesuai akad atau kesepakatan). Produk pembiayaan BiQ terdiri dari:

1. Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan produktif yang diberikan untuk penambahan modal kerja usaha seperti untuk pembelian bahan baku, penambahan persediaan, peningkatan omzet, lain-lain.

2. Pembiayaan Investasi
Pembiayaan produktif yang diberikan untuk membeli alat-alat investasi, seperti, mesin-mesin, alat produksi, kendaraan operasional, lain-lain.

3. Pembiayaan Konsumtif
Pembiayaan yang diberikan untuk keperluan konsumtif seperti pembelian kendaraan, pembelian alat komunikasi, uang sekolah, lain-lain.

Akad yang digunakan, yaitu :
1. Al-Murabahah
Akad jual beli dimana pembeli dan penjual mengetahui berapa ribh/margin (keuntungan) yang diambil oleh penjual. Dalam hal ini BMT sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli yang membayar secara angsuran.

2. Al-Mudharabah
Akad persekutuan dimana BMT sebagai shahibul maal memberikan dana-nya kepada nasabah sebagai mudharib untuk dikelola sebagai modal usaha mudharib. Hasil dari usaha dibagikan sesuai nisbah yang disepakati kedua belah pihak.

3. Al-Ijarah
Akad sewa, dimana BMT sebagai pemilik hak asset yang menyewakan kepada penyewa (nasabah) mendapatkan hak kepemilikan aset tersebut.

Produk simpanan yang digunakan, yaitu :
1. Setoran Pokok
Simpanan yang besarnya Rp5 000 yang merupakan bukti sebagai anggota BMT Itqan, tidak dapat ditarik walaupun sudah keluar dari anggota.

2. Simpanan Investasi (Sinves Itqan)
Simpanan yang besarnya ditentukan berdasarkan jumlah pembiayaan yang dinikmati, dan dibayar setiap minggu.

3. Simpanan Sukarela Itqan (Sirela Itqan)
Simpanan yang besarnya tidak ditentukan namun ditekankan kepada anggota untuk menabung setidaknya Rp1 000 sehari (program menabung setiap hari atau “mentari”). Nilai bagi hasil setara dengan 6% pertahun. 

4. Simpanan Berjangka Itqan (Sijaka Itqan)
Simpanan dengan nominal (minimal Rp500 000) dan jangka waktu tertentu (minimal 3 bulan). Nilai bagi hasil setara dengan 12–13% pertahun.

5. Simpanan Rencana Itqan (Sirena Itqan)
Simpanan untuk kebutuhan di masa depan yang direncanakan dan ditabung dengan perencanaan setoran setiap minggu atau setiap bulan. Nilai bagi hasil setara dengan 8% pertahun ditambah asuransi atau ta’awun.

Permodalan Koperasi
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
SHU yang diberikan kepada para anggota Koperasi BiQ sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dibagikan ketika RAT dilaksanakan.

Referensi :
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma
Koperasi BiQ  Available from: http://www.b******n.com/       (Accessed 20 November 2018)