Usaha
Kecil dan Menengah
A.
Pengertian
UKM
Usaha Kecil Menengah
(UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang
memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah
dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan
dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut Keputusan Presiden
RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil
dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh
pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.
B.
Klasifikasi
UKM
Dalam
perspektif perkembangannya, UKM diklasifikasikan/dikelompokan menjadi 4 (empat)
kelompok yaitu, sebagai berikut.
1.
Livelihood
Activities
Livelihood
Activities adalahUKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari
nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal.
Contoh:
pedagang kaki lima.
2.
Micro
Enterprise
Micro
Enterprise adalah UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum
mempunyai sifat kewirausahaan.
mempunyai sifat kewirausahaan.
3.
Small
Dynamic Enterprise
Small
Dynamic Enterprise adalah UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4.
Fast
Moving Enterprise
Fast
Moving Enterprise adalah UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
UMKM
dan UKM adalah jenis usaha yang dibedakan berdasarkan kriteria aset dan omset.
Lebih jelasnya sebagai berikut :
1.
Usaha
Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini. Kriteria asset: Maks. Rp 50 Juta, kriteria Omzet: Maks. Rp
300 juta rupiah.
2.
Usaha
Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Kriteria asset: Rp 50 juta – Rp 500 juta, kriteria Omzet: Rp 300 juta – Rp 2,5
Miliar rupiah.
3.
Usaha
Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian
baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha Kecil atau usaha besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini. Kriteria asset: 500 juta – Rp 10 Miliar, kriteria Omzet:
>Rp 2,5 Miliar – Rp 50 Miliar rupiah.
C.
Perkembangan
UKM di Indonesia
UMKM
memiliki proporsi sebesar 99,99% dari total keseluruhan pelaku usaha di
Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah
mampu membuktikan eksistensinya dalam perekonomian di Indonesia. Ketika badai
krisis moneter melanda Indonesia di tahun 1998 usaha berskala kecil dan
menengah yang relatif mampu bertahan dibandingkan perusahaan besar. Karena
mayoritas usaha berskala kecil tidak terlalu tergantung pada modal besar atau
pinjaman dari luar dalam mata uang asing. Sehingga, ketika ada fluktuasi nilai
tukar, perusahaan berskala besar yang secara umum selalu berurusan dengan mata uang
asing adalah yang paling berpotensi mengalami imbas krisis.
Tabel
Perkembangan UMKM Tahun 2010-2013
No.
|
Indikator
|
Satuan
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
1
|
Jumlah UMKM
|
Unit
|
53.823.732
|
55.206.444
|
56.534.592
|
57.895.721
|
2
|
Pertumbuhan Jumlah UMKM
|
Persen
|
2,01
|
2,57
|
2,41
|
2,41
|
3
|
Jumlah Tenaga Kerja UMKM
|
Orang
|
99.401.775
|
101.722.458
|
107.657.509
|
114.144.082
|
4
|
Pertumbuhan Jumlah Tenaga Kerja UMKM
|
Persen
|
3,32
|
2,33
|
5,83
|
6,03
|
5
|
Sumbangan PDB UMKM (harga konstan)
|
Rp. Miliar
|
1.282.571,80
|
1.369.326
|
1.451.460,20
|
1.536.918,80
|
6
|
Pertumbuhan sumbangan PDB UMKM
|
Persen
|
5,77
|
6,76
|
6,00
|
5,89
|
7
|
Nilai Ekspor UMKM
|
Rp. Miliar
|
175.894,89
|
187.441,82
|
166.626,50
|
182.112,70
|
8
|
Pertumbuhan Nilai Ekspor UMKM
|
Persen
|
8,41
|
6,56
|
-11,10
|
9,29
|
Berdasarkan
data pada Tabel diatas, diketahui bahwa jumlah UMKM selama 4 tahun terakhir
yaitu tahun 2010 sampai dengan tahun 2013, jumlah UMKM, penyerapan tenaga
kerja, kontribusi UMKM mengalami kenaikan yang cukup signifikan dalam
pembentukan PDB.
Potensi
UMKM yang signifikan dalam perekonomian Indonesia ini mendapat dukungan dari
berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga keuangan dan perbankan maupun
masyarakat luas lainnya. Artinya pemberdayaan dan pengembangan UMKM sudah
menjadi fokus pemerintah sejak krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia,
khususnya lembaga keuangan dan perbankan. Lembaga keuangan dan perbankan telah
berupaya melakukan berbagai program yang terkait dengan pengembangan UMKM,
namun demikian UMKM masih juga belum dapat berkembang. Perkembangan UMKM masih
jauh dari harapan dan memerlukan kebijakan yang lebih kondusif, koordinatif dan
integrated (Setyobudi, 2007).
D.
Peran
UMKM Terhadap Perekonomian di Indonesia
Berbicara
mengenai kontribusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap produk
domestic bruto memang mengalami peningkatan dan menggeliat dalam 4 tahun
terakhir. Hal itu dikarenakan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM) yang memberikan peluang untuk pebisnis kecil berkembang. Tidak sampai
disini saja, ternyata sektor UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja didalam
negri. Dilihat dari segi tenaga kerja UMKM tumbuh dari 3,32 menjadi 6,03 persen
dalam 4 tahun terakhir. Hal itu tentu bisa membantu pertumbuhan ekonomi
Indonesia menjadi lebih baik.
Dengan
penyerapan tenaga kerja yang cukup meningkat maka UMKM juga mampu meningkatkan
pendapatan masyarakat. Dengan kata lain, UMKM ini bisa dianggap memiliki peran
yang cukup strategis dalam memerangi kemiskinan dan pengangguran yang ada di
Indonesia. Selain itu, anda juga perlu ketahui bahwa kontribusi terbesar dari
usaha UMKM adalah industri ekonomi kreatif.
Tidak
sampai disitu saja, bisnis kecil ini juga mampu memberikan sumbangsih terhadap
PDB yang tercatat mencapai 6,7 persen dan mampu menyerap 10,7 persen atau
sekitar 12 juta total dari tenaga kerja. Memang kontribusinya cukup besar
meskipun hanya usaha kecil.
Untuk
sektor ekonomi kreatif ini pemerintah menargetkan 15 subsektor ekonomi kreatif
dimana 3 diantaranya telah tercatat mampu memberikan kontribusi PDB yang cukup
besar.
Namun
meskipun UMKM ini memiliki peran penting dan memberikan kontribusi yang cukup
besar untuk Negara, bisnis UMKM ini juga masih memiliki kelemahan saat
beroperasi sehingga pemerintah perlu untuk memberikan dukungan dan sokongan
agar bisnis UMKM ini bisa berjalan dengan lancar.
Sumber