Jumat, 21 Desember 2018

SHU Kopkar PT. UTS mengalami penurunan yang cukup banyak. Ini Penyebabnya

Abstrak
Tujuan :
Tujuan penulisan ini adalah untuk memenuhi memenuhi tugas Ekonomi Koperasi serta menganalisis mengenai pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha), Informasi Dasar yang ada di dalamnya, Istilah-istilah, dan bagaimana cara menghitung SHU yang tepat.

Desain :
Teknik analisis dan penelitian yang dibantu oleh internet serta penulisan sistematis yang berpedoman kepada standar harvad dan literature review

Sumber Data :
Referensi yang diambil berasal dari Website Resmi Kopkar PT. UTS termasuk Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Tahun Buku 2016, serta Bahan Ekonomi Koperasi.

Metode Ulasan :
Data dianalisis dengan menggunakan Analisis Kualitatif yaitu dengan melihat fakta yang ada pada data dari Kopkar PT. UTS

Hasil :
Hasil analisis menunjukkan bahwa SHU Kopkar PT. UTS mengalami penurunan yang cukup banyak yaitu dari Rp. 49.822.543,00 menjadi Rp. 43.716.184,00 pada tahun 2016 dengan pembagian cadangan modal 25%, Jasa Penjualan dari Anggota 25%, Jasa Simpanan Pokok dan Wajib 20%, Pengurus 10%, Kesejahteraan Pegawai 5%, Dana Pendidikan Koperasi 5%, Pembangunan Daerah Kerja 5%, dan Dana Sosial 5%.

Kesimpulan :
Sisa hasil usaha adalah Pendapatan yang berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal. SHU Kopkar PT. UTS yang dibagikan kepada para anggotanya selaras dengan Undang-Undang. Meskipun mengalami penurunan SHU, tetapi mereka tetap wajib memberikan SHU tersebut demi kesejahteraan anggotanya dan juga karena telah berkontribusi dalam kegiatan koperasi.

BAB 5
Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Dari pernyataan pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 sudah sesuai dengan data yang ada dalam Kopkar PT. UTS yaitu SHU diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya seperti hutang dagang dan simpanan sukarela termasuk PPH BADAN.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Daftar Pembagian Sisa Hasil Usaha Kopkar PT. UTS:
25% - Cadangan Modal
25% - Jasa Penjualan dari Anggota
20% - Jasa Simpanan Pokok dan Wajib
10% - Pengurus
5%   - Kesejahteraan Pegawai
5%   - Dana Pendidikan Koperasi
5%   - Pembangunan Daerah Kerja
5%   - Dana Sosial

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
Total SHU pada Kopkar PT. UTS sebesar Rp. 43.716.184,00 saat tahun 2016.

2. Bagian (persentase) SHU anggota
Peresentase SHU dibagi kepada anggota sebesar 15%.

3. Total simpanan seluruh anggota 
Total simpanan seluruh anggota pada tahun 2016 adalah Rp. 61.796.191,00 yang berasal dari simpanan pokok, simpanan suka rela, dan simpanan wajib.

4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Total transaksi yang bersumber dari anggota adalah sebesar Rp. 407.602.588,00 pada tahun 2016.

5. Jumlah simpanan per anggota 
Pada Rekapitulasi Simpanan dan SHU Anggota Kopkar PT. UTS per 31 Desember 2016 tercatat bahwa jumlah simpanan pokok sebesar Rp. 1.650.000,00; simpanan wajib sebesar Rp. 55.755.000,00 dan simpanan sukarela sebesar Rp. 4.371.191,00.

6. Omzet atau volume usaha per anggota
Omzet Koperasi Syariah ASB berdasarkan Laporan Laba Rugi tahun 2016 adalah sebesar Rp. 1.124.590.526,00.

7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Persentase SHU untuk simpanan anggota adalah sebesar 20% yang termasuk simpanan pokok + wajib.

8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Persentase SHU untuk transaksi usaha anggota adalah sebesar 25% berdasarkan tabel Perhitungan Pembagian SHU tahun 2016.

Istilah-istilah Informasi Dasar

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Pada laporan laba rugi Kopkar PT. UTS, laba yang diperoleh sebesar Rp. 43.716.184,00 setelah dikurangi pajak PPH badan.

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Kopkar PT. UTS memiliki beberapa usaha, antara lain :
1. Mengadakan administrasi operasional
2. Memberikan pelayanan kesejahteraan
3. Menyelenggarakan pertokoan
4. Usaha pokok Kopkar PT. UTS adalah pelayanan jasa perbaikan alat berat dan untuk menambah pendapatan koperasi, maka koperasi membentuk unit-unit usaha yang telah berjalan, yaitu: Usaha Toko, Usaha Pinjaman uang dan Barang, dan Usaha Fotocopy

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.



Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Total omzet menurut Laporan Laba Rugi Kopkar PT UTS tahun 2016 adalah sebesar Rp. 1.124.590.526,00 yang terdiri dari Pendapatan Penjualan Toko dan Pendapatan Lain-Lain.

Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Persentase SHU untuk anggota adalah sebesar 20% berdasarkan tabel Perhitungan Pembagian SHU tahun 2016 namun tidak disebutkan apakah ini untuk simpanan anggota atau transaksi usaha anggota.

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Persentase SHU untuk anggota adalah sebesar 25% berdasarkan tabel Perhitungan Pembagian SHU tahun 2016 namun tidak disebutkan apakah ini untuk simpanan anggota atau transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU


Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA : JUA + JMA
Keterangan : 
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota 


Prinsip-prinsip Pembagian SHU

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU yang dibagikan oleh Kopkar PT. UTS bersumber dari para anggotanya yang menyediakan modal kemudian berpartisipasi dalam menjalankan koperasi.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Setiap anggota Kopkar PT. UTS memiliki modal dan transaksi usaha yang berbeda sehingga SHU yang akan diterimapun juga berbeda.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Pembagian SHU pada Koperasi Syariah ASB tentu saja dilakukan secara transparan dengan adanya bukti file dokumen.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian SHU pada Kopkar PT. UTS dibayarkan secara tunai artinya dalam bentuk uang


Referensi
Koperasi Karyawan PT. UTS (2018) Latar Belakang. Available from: http://kopk***-p****.com/laporan-l***-***/ [Accessed 22 Desember 2018]
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar