Alasan
Seseorang Cenderung Merubah Bentuk Perusahaan Perseorangan ke Bentuk Usaha
Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang
dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola
oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti: direktur,
manajer, atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut
dilakukan oleh pemilik.
Keuntungan
yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
1.
Pendirian
perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit
2.
Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki
modal dan bidang usaha yang terbatas
3.
Tidak
terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu
mengeluarkan biaya yang berlebihan
4.
Memilki
keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau
hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan
5.
Dalam
hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur
perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya
6.
Dalam
hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan
tetap harus bayar pajak perorangan dan semua keuntungan menjadi milik pemilik
dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Keterbatasan
atau kerugian perusahaan perseorangan, yaitu :
1. Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya
jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari
perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti
tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan
jumlah dana yang tersedia.
3. Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab
terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Biasanya kelangsungan hidup atau umur
perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti
pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia,
sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan
berakhir.
5. Perusahaan akan sulit berkembang jika
menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam
mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin
memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Kelebihan :
1.
Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
2.
Kelangsunga
perusahaan sebagai badan hokum lebih terjamin
3.
Memudahkan
memindahkan hak milok dengan menjual saham kepada orang lain
4.
Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usaha
5.
Manajemen
dan Spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk
menggunakan secara efisien.
Kekurangan
:
1.
Biaya
pembentukannya relative tinggi
2.
Bagi
sebagian besar orang PT di anggap kurang rahasia dalam hal dapur perusahaan
3.
Pendirian
perusahaan jauh lebih sulit daripada mendirikan badan usaha lain
4.
PT
merupakan subyek pajak tersendiri,tidak hanya perusahaan yang terkena
pajak,laba bersih yang di bagikan kepada pemegang saham juga di kenakan pajak
sebagai pajak pendapatan.
Melihat
dari kelemahan yang dimiliki dalam bentuk usaha perseorangan, bentuk ini hanya
memiliki sedikit modal karena hanya terdiri dari satu pemilik sehingga sukar
untuk dikembangkan. Selain keuntungan penuh yang diperoleh pemilik, kerugian
penuh juga diraihnya karena usaha hanya dimiliki seorang diri. Hidup dan mati
usaha itu hanya ada di tangan seseorang pendiri badan usaha tersebut. Sedangkan
badan usaha bentuk perseroan terbatas modalnya berasal dan dimiliki oleh
beberapa orang yang jumlahnya menjadi lebih banyak dibandingkan dengan
perseorangan, dengan modal yang lebih banyak inilah dapat diraih keuntungan
yang lebih banyak pula. Dilihat dari kelebihan yang dimiliki PT inilah pada
akhirnya orang cenderung memilih bentuk perusahaan tersebut.
Bentuk
Usaha Koperasi Cocok dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia
Karena
landasan negara Indonesia adalah gotong royong. Berdasarkan pengalaman,
kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan
ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan
baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana
persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya.
Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan
ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil
produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
Faktor-Faktor
yang Harus Dipertimbangkan dalam Mendirikan Suatu Badan Usaha
1.
Jenis usaha yang akan dilaksanakan.
Jenis
usaha yang akan dilaksanakan ( Jasa, Industri, Perdagangan, dan
sebagaianya) berkaitan dengan produk yang akan dihasilkan.
2.
Jumlah modal usaha dan kemungkinan untuk
menambah modal tersebut.
Pada
bentuk-bentuk badan usaha tersebut, terdapat kriteria atau persyaratan modal
yang harus ada yaitu besarnya jumlah modal usaha antara bentuk badan
usaha yang satu dan bentuk badan usaha yang lain berbeda-beda. Maka,
sebelum ditentukan bentuk badan usaha yang akan didirikan perlu
diperhatikan jumlah modal usaha yang ada. Selain itu, perlu dipertimbangkan
juga kemungkinan-kemungkinan untuk dapat menambah modal yang sudah ada.
3.
Rencana pembagian laba
Pembagian
laba pada antara bentuk usaha yang satu dan yang lain tidak sama. Untuk
itu, pemilihan bentuk usaha harus mempertimbangkan rencana pembagian laba dari
badan usaha tersebut.
4.
Penentuan tanggung jawab perusahaan
Besarnya
tanggung jawab dalam mengelolakan suatu badan usaha berbeda-beda
tergantung pada bentuk badan usaha.
5.
Penanggungan
resiko yang akan di hadapi
Besar
kecilnya resiko yang harus di hadapi dalam mengelolah suatu badan usaha juga
tergantung pada bentuk usaha yang dipilih.
6.
Prinsip-prinsip pengawasan yang akan di
gunakan
Prinsip-prinsip
pengawasan dan luas sempitnya pengawasan yang akan digunakan menjadi
pertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha.
7.
Perizinan
dan peraturan dan perundang - udangan yang berlaku harus menggunakan
bentuk usaha tertentu. Dalam hal perizinan, izin usaha pada bentuk usaha
yang satu dan lain berbeda–beda.
8.
Keluwesan
untuk Beraktivitas
Pertimbangan
tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya
tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan
keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif
besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik
pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu
memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang atau
wilayah tertentu saja.
9.
Batas
wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan
yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan
terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab,
pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan
yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, .apabila
perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas
utang atau kewajibannya.
10.
Kemudahan
Pendirian Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala
kecil. Bentuk Badan Usaha Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang
sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan
biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
11.
Kelanjutan
Usaha Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang
Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk
jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke
depannya. Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan
badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring
dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha
juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar