Ekonomi
Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan
kedaulatan rakyat dibidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan,
selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat.
Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi.
Koperasi bisa
mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki
modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang
perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. Oleh karena itu,
hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi untuk mengembangkan
perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang
dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal
utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan
ekonomi kerakyatan yang sejati.
Dalam kesempatan
kali ini, saya telah menganalisis sebuah koperasi syariah di Indonesia yang awalnya dibentuk oleh sebuah
kolompok pengajian yang berinisiatif untuk membentuk suatu amal usaha. Koperasi
“biQ” merupakan bentuk amal usaha yang dipilih karena dalam bmt jenis usaha
yang dapat dikembangkan diharapkan dapat mengangkat perekonomian sekaligus juga dapat mendayagunakan dana
sosial Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf untuk kepentingan kaum dhuafa. Layanan
yang mereka tawarkan antara lain: Pembiayaan (yang terdiri atas pembiayaan
untuk kelompok dan perorangan), Simpanan (yang terdiri atas simpanan saham dan
non saham), dan “biQ” merupakan sebuah program yang dibuat agar masyarakat
lebih mudah untuk mencari informasi dan menyalurkan sebagian rezekinya kepada
yang membutuhkan.
Konsep
Koperasi
Pengertian
Koperasi Secara Umum
Menurut Undang –
Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan
kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Sedangkan menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha
yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan
sokoguru perekonomian nasional.
Ciri – Ciri Koperasi adalah sebagai berikut :
- Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
- Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
- Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
- Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
- Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Berdasarkan
pengertian dan ciri-ciri diatas, Koperasi “biQ” ini sesuai dengan pernyataan
tersebut dikarenakan koperasi ini didirikan oleh beberapa orang yang dulunya
merupakan kelompok pengajian di Bandung, berinisiatif untuk membentuk suatu
amal usaha bersama yang bertujuan mengimplementasi nilai-nilai kebenaran Agama
Islam dalam wujud nyata di bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan. Yang
dengan kata lain, koperasi ini didirikan dan dikembangkan dengan azaz
kekeluargaan. Koperasi ini mempunyai misi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian
anggotanya untuk menunjang kegiatan ekonomi. Pemberdayaan kaum dhuafa merupakan
misi utama dari koperasi ini. Dengan metodologi yang diterapkan Koperasi “biQ’,
mereka benar-benar fokus untuk menggarap segmen masyarakat yang kurang mampu
yang nota bene selalu mendapatkan diskriminasi dalam memperoleh akses
pembiayaan formal yang murah dan profesional. Koperasi ini juga mempunyai misi untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian anggotanya untuk menunjang kegiatan
ekonomi.
Visi, Misi dan Tujuan Koperasi “biQ”
Visi
“biQ”
Menjadi Koperasi Terpercaya, Terbesar dan Sehat di Jawa Barat.
Menjadi Koperasi Terpercaya, Terbesar dan Sehat di Jawa Barat.
Misi
“biQ”
- Meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian anggota melalui :
- Pendidikan berkelanjutan bagi Anggota, Pengelola dan Pengurus.
- Menyediakan produk simpanan, pembiayaan dan jasa keuangan syariah lain yang berkualitas.
- Komitmen pelayanan prima bagi seluruh stake holder.
- Meningkatkan nilai tambah investasi bagi anggota melalui pengelolaan usaha yang prudent.
Tujuan
Koperasi “biQ”
- Membangun manusia pegiat “biQ” (Anggota, Karyawan, Manajemen, Pengurus, Pengawas) menjadi, manusia soleh, cerdas, sejahtera dan peduli sesama.
- Meningkatkan semangat dan peran serta masyarakat dalam berkoperasi syariah.
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah dengan program simpanan, pembiayaan, solidaritas/taawun dan jasa keuangan lainnya.
Konsep Koperasi
Konsep koperasi
menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.
Konsep
koperasi barat
Koperasi adalah
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
2.
Konsep
koperasi sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk
merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.
Konsep
koperasi negara berkembang
Konsep ini
mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan
dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih
untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Berdasarkan
konsep-konsep diatas, Koperasi “biQ” termasuk dalam konsep “Koperasi Barat”.
Mengapa demikian? Karena koperasi ini didirikan oleh beberapa orang yang
dulunya merupakan kelompok pengajian di Bandung, berinisiatif untuk membentuk
suatu amal usaha bersama yang bertujuan mengimplementasi nilai-nilai kebenaran
Agama Islam. Namun, dikarenakan mereka adalah koperasi syariah maka mereka
tidak menciptakan keuntungan timbal balik seperti koperasi konvensional yang
memberikan bunga kepada setiap nasabah sebagai keuntungan koperasi, tetapi
menggunakan “sistem bagi hasil”.
Koperasi ini
juga memiliki misi meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian anggotanya
melalui pendidikan berkelanjutan bagi anggota, pengelola dan pengurus, menyediakan
produk simpanan, pembiayaan dan jasa keuangan syariah lain yang berkualitas, komitmen
pelayanan prima bagi seluruh stake holder, dan meningkatkan nilai tambah
investasi bagi anggota melalui pengelolaan usaha yang prudent.
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan
ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran
koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Tabel 1 :
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme / Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
Aliran Koperasi
A. Paul Hubert Casselman
Secara umum
aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya
dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
•
Aliran
Yardstick
•
Aliran
Sosialis
•
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
1.
Aliran
Yardstick
Ciri – ciri
Aliran Yardstick :
- Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
- Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
- Peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
- Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran
Sosilais
Ciri – ciri
Aliran Sosialis :
- Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
- Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran
Persemakmuran :
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Tujuan dari
koperasi ini yaitu meningkatkan semangat dan peran serta masyarakat dalam
berkoperasi syariah, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah
dengan program simpanan, pembiayaan, solidaritas/taawun dan jasa keuangan
lainnya. Yang berarti koperasi ini sebagai alat yang efektif dan efisien dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat seperti memberikan pembiayaan atas
kelompok dan perorangan, berbagai simpanan saham dan non saham, dan
mendayagunakan dana sosial Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf. “biQ” selalu
berusaha untuk menjadi mitra bagi lembaga atau instansi baik pemerintah maupun
swasta dalam penyelenggaraan program Corporate Social
Responsibility (CSR). Dalam penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa
koperasi “biQ” menganut “Aliran Pesemakmuran”.
B.
E.D.Damani
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran
atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi
perekonomian negara, yakni :
•
Cooperative
Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus
1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki
bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi
(what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
•
School
of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang
menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
•
The
Socialist School
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai bagian dari sistem
sosialis
•
Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi
sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya
berada di antara kapitalis dan sosialis.
Sejarah Perkembangan Koperasi
Timeline
Berdasarkan
aliran koperasi E.D.Damani, koperasi “biQ” menganut aliran “Cooperative
Commonwealth School” dan “The Socialist School” dikarenakan koperasi tersebut
bertujuan untuk mensejahterakan nasabah pra sejahtera agar mudah dalam
melakukan pinjaman tanpa agunan karena masyarakat pra sejahtera selalu
mendapatkan diskriminasi dalam memperoleh akses pembiayaan formal yang murah
dan profesional. Dan sesuai dengan tujuan dibentuknya koperasi “biQ” yaitu mengimplementasi
nilai-nilai kebenaran Agama Islam dalam wujud nyata di bidang ekonomi, sosial,
pendidikan dan kesehatan.
Sejarah Perkembangan Koperasi
Timeline
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
- 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Koperasi modern
yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844.Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri.Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan
usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan
tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini
menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja.Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris.Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS
berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja.Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri
seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876,
koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan,
dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang
penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s
Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap
perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita
sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun
kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan
tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan
perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai
kursus dan pemberantasan buta huruf.Kemudian Women Skill Guild Youth
Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union.Pada tahun 1919,
didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi
industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi.Untuk mampu menghadapi
serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang
digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan
pengangguran.Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi
di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier
(1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan
fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang
bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil
yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah
pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha
kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus
perkampungan ini dipilih dari para anggotanya.Cita-cita Fourier tidak berhasil
dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc
(1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih
konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi,
kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan
nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier
socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha
yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi
produsen.Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan
gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian
bangkrut.
Di samping
negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori
Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883)
di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan
sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha
lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan
berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk
membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi
Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun
1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia.
Sejarah
berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895.Pada tahun itu koperasi didirikan
di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk.Pada saat
itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam.Yang nantinya bank itu
digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri
pribumi.
Dan pada tahun
1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.Boeke sebagai
Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan
akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12
Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
Di Tahun 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok
dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pada tahun
berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip
NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop
ke II.
Di tahun
selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang
Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922
Tentang Perkoperasian.
Dan di tahun
1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang
kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Sejarah
Koperasi Syariah “biQ”
Bmt itQan didirikan Tahun 2007. Saat itu
beberapa orang yang dulunya merupakan kelompok pengajian di Bandung,
berinisiatif untuk membentuk suatu amal usaha bersama yang bertujuan
mengimplementasi nilai-nilai kebenaran Agama Islam dalam wujud nyata di bidang
ekonomi, sosial, pendidikan dan Kesehatan.
Baitul Maal wat Tamwiil, merupakan bentuk amal usaha yang dipilih karena dalam bmt jenis usaha yang dapat dikembangkan diharapkan dapat mengangkat perekonomian (baitut tamwiil) sekaligus juga dapat mendayagunakan dana sosial Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf untuk kepentingan kaum dhuafa.
Pemberdayaan kaum dhuafa merupakan misi utama bmt itQan, sejalan dengan hadits Nabi Muhammad SAW : “khairunnaas ‘anfauhum linnaas---sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak manfaatnya buat manusia lainnya”.
Awalnya bmt itQan hanya mengelola sebagian kecil dana zakat dan membuat payment point listrik sebagai sumber utama untuk menggaji karyawan yang awalnya hanya 1 orang teller. Dengan berkembangnya kepercayaan dari masyarakat maka bmt itQan sejak awal 2008 mulai menggulirkan pembiayaan untuk usaha mikro dengan jumlah pinjaman awal berkisar Rp. 200 ribu sampai Rp. 1 juta.
Tahun 2010, setelah melakukan studi literatur tentang keberhasilan metodologi pembiayaan mikro pola kelompok oleh Prof. Yunus di Grameen Bank Bangladesh dan studi banding dengan lembaga keuangan mikro lainnya yang mempraktekkan pola grameen bank di Indonesia, akhirnya Pengawas dan Pengurus memutuskan untuk mengadopsi pola pembiayaan grameen yang dimodifikasi menjadi pola syariah.
Dengan metodologi yang diterapkan, hasilnya ternyata lebih efektif dalam menjangkau nasabah keluarga pra sejahtera. Karena pola yang digunakan tidak mengharuskan memiliki agunan serta benar-benar fokus untuk menggarap segmen masyarakat miskin yang nota bene selalu mendapatkan diskriminasi dalam memperoleh akses pembiayaan formal yang murah dan profesional.
Baitul Maal wat Tamwiil, merupakan bentuk amal usaha yang dipilih karena dalam bmt jenis usaha yang dapat dikembangkan diharapkan dapat mengangkat perekonomian (baitut tamwiil) sekaligus juga dapat mendayagunakan dana sosial Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf untuk kepentingan kaum dhuafa.
Pemberdayaan kaum dhuafa merupakan misi utama bmt itQan, sejalan dengan hadits Nabi Muhammad SAW : “khairunnaas ‘anfauhum linnaas---sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak manfaatnya buat manusia lainnya”.
Awalnya bmt itQan hanya mengelola sebagian kecil dana zakat dan membuat payment point listrik sebagai sumber utama untuk menggaji karyawan yang awalnya hanya 1 orang teller. Dengan berkembangnya kepercayaan dari masyarakat maka bmt itQan sejak awal 2008 mulai menggulirkan pembiayaan untuk usaha mikro dengan jumlah pinjaman awal berkisar Rp. 200 ribu sampai Rp. 1 juta.
Tahun 2010, setelah melakukan studi literatur tentang keberhasilan metodologi pembiayaan mikro pola kelompok oleh Prof. Yunus di Grameen Bank Bangladesh dan studi banding dengan lembaga keuangan mikro lainnya yang mempraktekkan pola grameen bank di Indonesia, akhirnya Pengawas dan Pengurus memutuskan untuk mengadopsi pola pembiayaan grameen yang dimodifikasi menjadi pola syariah.
Dengan metodologi yang diterapkan, hasilnya ternyata lebih efektif dalam menjangkau nasabah keluarga pra sejahtera. Karena pola yang digunakan tidak mengharuskan memiliki agunan serta benar-benar fokus untuk menggarap segmen masyarakat miskin yang nota bene selalu mendapatkan diskriminasi dalam memperoleh akses pembiayaan formal yang murah dan profesional.
Referensi : Materi Bahan Ekonomi Koperasi dari Bapak
Muhammad Firdaus, Dosen Ekonomi Koperasi kelas 2EB01, UNIVERSITAS GUNADARMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar