Kamis, 22 November 2018

Prinsip Syariah dalam Peningkatan Kualitas UMKM dan Ekonomi Masyarakat Pra-Sejahteera

Assalamualaikum Wr. Wb.
Apa kabar teman-teman? Semoga kalian selalu diberikan kesehatan dimanapun kalian berada.
Kali ini saya akan melanjutkan bahasan saya mengenai Koperasi BiQ. Berbeda dengan bahasan sebelumnya, kali ini saya akan membahas mengenai Pengertian Koperasi, Prinsip Koperasi, Bentuk Organisasi, Manajemen Koperasi, Tujuan Koperasi, dan Fungsi Koperasi.
Sebagai catatan : Dalam setiap penulisan analisis yang saya buat ini bukan bermaksud untuk menjatuhkan atau mencemarkan nama baik dari pihak yang bersangkutan namun untuk menambah pengetahuan para Reader dan saya pribadi.

BiQ didirikan pada tahun 2007 dari inisiatif anggota kelompok pengajian untuk membentuk suatu amal usaha yang bertujuan mengimplementasi nilai-nilai kebenaran Agama Islam dalam wujud nyata. BiQ mengelola sebagian kecil dana zakat dan memulai usaha Payment Point Pembayaran Listrik. Berkembangnya kepercayaan dari masyarakat, maka BiQ sejak awal 2008 mulai menggulirkan pembiayaan untuk usaha mikro dengan jumlah pembiayaan awal berkisar Rp.200 ribu sampai Rp.1 juta. Di tahun tersebut juga BiQ mulai menghimpun dana dari anggota dan calon anggota serta ikut aktif di sebuah asosasi.

Koperasi BiQ merupakan koperasi yang berprinsip Syariah yang bertujuan dalam peningkatan kualitas UMKM di Indonesia yang berfokus pada peningkatkan pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah (terutama perempuan) dengan program-progam yang ada di koperasi tersebut. Koperasi BiQ memiliki layanan berupa pembiayaan, simpanan, donasi, konsultasi seputar zakat, infak, wakaf, dan masih banyak lagi. Koperasi BiQ memiliki struktur dan manajemen koperasi yang terstruktur dan baik sehingga peran serta fungsi masing-masing dalam koperasi jelas. Koperasi BiQ memiliki 2 fungsi utama yaitu sebagai media penyalur harta ibadah (zakat, infak, sedekah, dan wakaf), lembaga keuangan yang bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat  sebagai simpanan yang akan disalurkan kepada masyarakat sebagai pembiayaan.

BAB II. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. 
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Koperasi BiQ telah menjalankan fungsi social karena memiliki jasa pinjaman atau lebih dikenal sebagai pembiayaan dalam Koperasi Syariah BiQ.

Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
SHU Koperasi BiQ diperoleh dari keuntungan yang berasal dari kegiatan koperasi. Semakin besar keuntungan, semakin besar juga bagi hasil yang dibagikan sebagai SHU.

Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Koperasi BiQ memiliki struktur organisasi yang jelas mulai dari Dewan Pengawas Syariah, Manajemen Pusat, Auditor Internal, Manajer Operasional, Manajer Bisnis, Manajer SDM, Manajer Funding, Account Officer, dan Teller. 

Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Salah satu pendiri BiQ berpesan kepada seluruh anggotanya bahwa “landasan berdirinya Koperasi BiQ ialah untuk menyolehkan diri dan orang lain, serta mewanti-wanti agar tidak melupakan Syar’i dalam setiap aktivitas seperti Sholat 5 waktu, membaca Al-Qur’an, dan berakhlaq sholeh sebagai cermin budaya kerja khas BiQ.”

Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto,definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.

Pengertian Koperasi

Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Koperasi BiQ awalnya adalah suatu kelompok pengajian yang ada di suatu daerah di Indonesia yang bertujuan mengimplementasikan nilai-nilai kebenaran Agama Islam dalam wujud nyata di bidang ekonomi, social, pendidikan, dan kesehatan.

Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Untuk menjadi anggota Koperasi BiQ tidak terdapat unsur paksaan dan bersifat sukarela dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Tujuan ekonomi Koperasi BiQ adalah meningkatkan semangat dan peran serta masyarakat dalam berkoperasi syariah serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah dengan program simpanan, pembiayaan, solidaritas/taawun, dll.

Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Koperasi BiQ diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Terlihat dari pengawas yang sudah dipilih melalui Rapat Anggota Koperasi.

Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Simpanan anggota yang digunakan untuk modal ada kontribusi dari Koperasi BiQ yaitu berupa bagi hasil.

Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Dengan bergabung dengan Koperasi BiQ maka sudah menjadi kewajiban untuk menerima resiko dan manfaat secara seimbang karena kita sudah menyetujui persyaratan-persyaratan yang harus kita penuhi dan apa yang akan kita terima.

Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Definisi menurut Chaniago sesuai dengan Koperasi BiQ karena koperasi ini beranggotakan orang-orang dengan tujuan mensejahterakan para anggotanya dengan tidak adanya unsur paksaan untuk bergabung maupun keluar sebagai anggota.

Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi menurut Dooren sesuai dengan Koperasi BiQ karena koperasi ini memiliki 2 badan hokum. Badan hokum koperasi syariah sebagai Baitut Tamwil dan Yayasan BiQ sebagai pengelola dana ummat, CSR, dan sebagainya.

Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Koperasi BiQ bertujuan meningkatkan pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah. Dengan demikian Koperasi BiQ telah menolong banyak masyarakat untuk memperbaiki ekonominya. Hal ini sesuai dengan definisi menurut Hatta.

Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
Koperasi BiQ tidak hanya mencari keuntungan tetapi juga koperasi yang saling tolong-menolong sesama anggotanya.

Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia :

Koperasi adalah badan usaha
Koperasi BiQ juga merupakan badan usaha karena mengeluarkan produk simpan pinjam dan layanan jasa.

Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
Koperasi BiQ awalnya merupakan kelompok pengajian yang berada di suatu daerah di Indonesia yang berinisiatif untuk membentuk suatu amal usaha. Dengan berkembangnya BiQ, maka secara profesional BiQ terbagi menjadi lembaga yang memiliki 2 badan hukum.

Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
Koperasi BiQ adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip koperasi mulai dari sifat keanggotaan hingga pembagian SHU.

Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
Koperasi BiQ bertujuan mensejahterakan masyarakat pra-sejahtera yang nota bene selalu mendapatkan diskriminasi dalam memperoleh akses pembiayaan formal. Dengan kata lain, koperasi ini menggerakkan ekonomi rakyat.

Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Koperasi BiQ yang yang awalnya hanya sekelompok orang pengajian yang sekarang bisa menjadi sebuah koperasi yang cukup besar pastinya memiliki asas kekeluargaan yang besar juga.

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dari tujuan Koperasi BiQ sudah jelas bahwa koperasi ingin mensejahterakan masyarakat yang memiliki ekonomi lemah dikarenakan selalu mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian anggotanya agar membuat perekonomian nasional menjadi lebih baik serta membangun masyarakat yang sholeh, cerdas, sejahtera, dan peduli sesama. 

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Dilihat dari produk dan jasa yang diberikan, menurut saya Koperasi BiQ sudah ikut serta dalam meningkatkan potensi dan kemampuan para anggotanya agar memiliki tingkat kesejahteraan ekonomi dan sosial yang baik.

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Menurut saya, Koperasi BiQ memiliki peran aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat dari produk dan jasa yang diberikan seperti pembiayaan dan simpanan.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Menurut saya, Koperasi BiQ memberikan kekuatan untuk usaha-usaha lainnya dengan produk simpanannya. Contohnya simpanan investasi.

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi BiQ berusaha meningkatkan perekonomian nasional dengan cara mensejahterakan para anggotanya dan masyarakat pra-sejahtera serta memberikan produk dan jasa yang bisa membuat perekonomian mereka menjadi lebih baik.

Prinsip - Prinsip Koperasi

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi BiQ menerima keanggotaan yang bersifat sukarela atau tanpa paksaan dan juga terbuka untuk umum dengan syarat yang sudah ditentukan.

Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi BiQ dikelola dengan prinsip syariah dan juga demokrasi. Ini dapat dilihatdari struktur organisasi dimana peran masing-masing seseorang dalam koperasi tersebut ditentukan dari kesepakatan bersama dan juga setiap perubahan pengelolaan koperasi akan diadakan Rapat Anggota Koperasi.

Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
SHU dalam Koperasi BiQ dibagikan secara adil dan merata kepada para anggotanya sesuai dengan jasa yang sudah dikerjakannya.

Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
Pemberian jasa oleh Koperasi BiQ tidak melebihi dari jumlah modal yang tersedia.

Kemandirian 
Koperasi BiQ dikelola oleh para anggotanya sendiri dengan tugas dan fungsinya masing-masing yang sudah ditentukan.

Pendidikan perkoperasian
Koperasi BiQ menyediakan pendidikan berkelanjutan bagi para anggota, pengelola, dan pengurus.

Kerjasama antar koperasi
Koperasi BiQ tidak menjalin kerjasama dengan koperasi lain. Namun baru-baru ini Koperasi BiQ bekerja sama dengan sebuah PT yang diharapkan mampu meningkatkan pembiayaan usaha mikro.

BAB III. ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI

Bentuk Organisasi

Menurut Hanel, Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan pertanggung jawaban
8. Pembagian SHU
9. Penggabungan, pendirian dan peleburan

Struktur Organisasi Koperasi BiQ


Hirarki Tanggung Jawab
a. Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
a) Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b) UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c) Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

b. Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut saya, Koperasi BiQ sudah bekerja menurut prinsip ekonomi yang berlandaskan pada azas koperasi. Bisa dilihat dari tujuannya yaitu mensejahterakan masyarakat pra-sejahtera dan anggota melalui layanan-layanan yang disediakan.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Koperasi BiQ memiliki struktur organisasi yang jelas dan teratur sehingga semua proses organisasi bisa dijalankan dengan baik karena masing-masing sudah mengerti perannya masing-masing.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
Koperasi BiQ memiliki anggota lebih dari 8000 orang. Kebanyakan anggotanya adalah wanita.

b) Pengurus
Koperasi BiQ memiliki pengurus yang terdiri dari direktur, corporate secretary, divisi pendayagunaan, divisi penghimpunan, dan divisi keuangan.

c) Manajer
Koperasi BiQ memiliki 4 manajer yang terdiri dari Manajer Operasional, Manajer Bisnis, Manajer SDM, dan Manajer Funding yang memiliki tugas dan perannya masing-masing.

d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Koperasi BiQ dulunya hanya memiliki satu karyawan yaitu seorang teller namun sekarang sudah berkembang dan memiliki beberapa karyawan yang bekerja dibeberapa bidang.

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat Anggota
Rapat anggota Koperasi BiQ dilaksanakan setiap tahun yang harus diikuti oleh semua anggota koperasi dengan hasil rapat yang harus diterima dan dipatuhi oleh seluruh anggota.

b) Pengurus
Koperasi BiQ memiliki pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.

c) Pengawas
Koperasi BiQ memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berperan dalam melakukan fungsi pengawasan syariah dan Pengawas Internal (Audit Internal) yang melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan usaha dan operasional koperasi agar tujuan dan sasarannya dalam mengamankan dan pengembangan asset dapat tercapai.

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota.Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

BAB IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

1. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

2. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

3. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

4. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

5. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.Persero dipimpin oleh direksi.Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara

6. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
a. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

b. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

c. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

d. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

e. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi bukan merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Menurut saya, Koperasi BiQ tunduk dan patuh pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku. Karena pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 sesuai dengan Koperasi BiQ

Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
Koperasi BiQ mampu menghasilkan keuntungan dari produk dan jasa yang diberikan. Awalnya Koperasi BiQ hanya mengelola sebagian kecil dana zakat dan membuat payment point listrik sebagai sumber utama untuk menggaji karyawan yang awalnya hanya satu orang teller, namun sekarang telah jauh berkembang dan memiliki banyak cabang.

Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Menurut saya, anggota sebagai pemilik saat mereka melakukan simpanan dan menjadi pengguna jasa yang sudah disediakan koperasi.

Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Menurut saya, saat ini Koperasi BiQ sudah dikelola dengan baik dapat dilihat dari struktur organisasi yang membuat jelas peran serta fungsinya masing-masing.

Tujuan dan Nilai Koperasi

1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Koperasi BiQ merupakan koperasi syariah yang berarti tidak menerapkan system bunga, namun masih berorientasi pada keuntungan dengan sistem bagi hasil yang dimana keuntungan yang diperoleh semakin besar, maka semakin besar pula bagi hasil yang diberikan.

2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Pelayanan Koperasi BiQ sangat diperhatikan. Bahkan kita bisa berkonsultasi mengenai zakat, infak, wakaf, dan lain-lain. Kesejahteraan anggota dan masyarakat adalah poin utamanya.

3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Misi Koperasi BiQ yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian anggotanya melalui beberapa kegiatan, seperti memberikan pendidikan lanjutan bagi anggota, pengelola, dan pengurus.

4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Setiap koperasi memiliki kesulitan masing-masing yang tidak mereka cantumkan dalam media informasi resmi milik koperasi tersebut.

Teori Laba
Fungsi Laba
Status dan Motif Anggota Koperasi
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
• Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
• Memiliki pola income reguler yang pasti

Kegiatan Usaha Koperasi BiQ
Pembiayaan yang diberikan kepada nasabah baik yang bersifat produktif atau konsumtif memiliki upah atau ujrah setara 3% perbulan dari jumlah pembiayaan yang diberikan. Tempo pembiayaan adalah selama 6 bulan dengan jumlah pembiayaan maksimal sebesar Rp. 2 juta bagi nasabah baru, sedangkan nasabah yang telah habis tempo pembiayaan tersebut dapat mengajukan kembali dengan tempo pembiayaan selama 6 bulan ataupun 1 tahun dengan jumlah pembiayaan yang lebih besar (sesuai akad atau kesepakatan). Produk pembiayaan BiQ terdiri dari:

1. Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan produktif yang diberikan untuk penambahan modal kerja usaha seperti untuk pembelian bahan baku, penambahan persediaan, peningkatan omzet, lain-lain.

2. Pembiayaan Investasi
Pembiayaan produktif yang diberikan untuk membeli alat-alat investasi, seperti, mesin-mesin, alat produksi, kendaraan operasional, lain-lain.

3. Pembiayaan Konsumtif
Pembiayaan yang diberikan untuk keperluan konsumtif seperti pembelian kendaraan, pembelian alat komunikasi, uang sekolah, lain-lain.

Akad yang digunakan, yaitu :
1. Al-Murabahah
Akad jual beli dimana pembeli dan penjual mengetahui berapa ribh/margin (keuntungan) yang diambil oleh penjual. Dalam hal ini BMT sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli yang membayar secara angsuran.

2. Al-Mudharabah
Akad persekutuan dimana BMT sebagai shahibul maal memberikan dana-nya kepada nasabah sebagai mudharib untuk dikelola sebagai modal usaha mudharib. Hasil dari usaha dibagikan sesuai nisbah yang disepakati kedua belah pihak.

3. Al-Ijarah
Akad sewa, dimana BMT sebagai pemilik hak asset yang menyewakan kepada penyewa (nasabah) mendapatkan hak kepemilikan aset tersebut.

Produk simpanan yang digunakan, yaitu :
1. Setoran Pokok
Simpanan yang besarnya Rp5 000 yang merupakan bukti sebagai anggota BMT Itqan, tidak dapat ditarik walaupun sudah keluar dari anggota.

2. Simpanan Investasi (Sinves Itqan)
Simpanan yang besarnya ditentukan berdasarkan jumlah pembiayaan yang dinikmati, dan dibayar setiap minggu.

3. Simpanan Sukarela Itqan (Sirela Itqan)
Simpanan yang besarnya tidak ditentukan namun ditekankan kepada anggota untuk menabung setidaknya Rp1 000 sehari (program menabung setiap hari atau “mentari”). Nilai bagi hasil setara dengan 6% pertahun. 

4. Simpanan Berjangka Itqan (Sijaka Itqan)
Simpanan dengan nominal (minimal Rp500 000) dan jangka waktu tertentu (minimal 3 bulan). Nilai bagi hasil setara dengan 12–13% pertahun.

5. Simpanan Rencana Itqan (Sirena Itqan)
Simpanan untuk kebutuhan di masa depan yang direncanakan dan ditabung dengan perencanaan setoran setiap minggu atau setiap bulan. Nilai bagi hasil setara dengan 8% pertahun ditambah asuransi atau ta’awun.

Permodalan Koperasi
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
SHU yang diberikan kepada para anggota Koperasi BiQ sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dibagikan ketika RAT dilaksanakan.

Referensi :
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma
Koperasi BiQ  Available from: http://www.b******n.com/       (Accessed 20 November 2018)

Sabtu, 20 Oktober 2018

Menciptakan Ekonomi Islami Bersama Koperasi Syariah


Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dibidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan, selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi.

Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.

Dalam kesempatan kali ini, saya telah menganalisis sebuah koperasi syariah di Indonesia yang awalnya dibentuk oleh sebuah kolompok pengajian yang berinisiatif untuk membentuk suatu amal usaha. Koperasi “biQ” merupakan bentuk amal usaha yang dipilih karena dalam bmt jenis usaha yang dapat dikembangkan diharapkan dapat mengangkat perekonomian  sekaligus juga dapat mendayagunakan dana sosial Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf untuk kepentingan kaum dhuafa. Layanan yang mereka tawarkan antara lain: Pembiayaan (yang terdiri atas pembiayaan untuk kelompok dan perorangan), Simpanan (yang terdiri atas simpanan saham dan non saham), dan “biQ” merupakan sebuah program yang dibuat agar masyarakat lebih mudah untuk mencari informasi dan menyalurkan sebagian rezekinya kepada yang membutuhkan. 


Konsep Koperasi

Pengertian Koperasi Secara Umum

Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Sedangkan menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.


Ciri – Ciri Koperasi adalah sebagai berikut :


  1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
  2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
  3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
  4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
  5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.


Berdasarkan pengertian dan ciri-ciri diatas, Koperasi “biQ” ini sesuai dengan pernyataan tersebut dikarenakan koperasi ini didirikan oleh beberapa orang yang dulunya merupakan kelompok pengajian di Bandung, berinisiatif untuk membentuk suatu amal usaha bersama yang bertujuan mengimplementasi nilai-nilai kebenaran Agama Islam dalam wujud nyata di bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan. Yang dengan kata lain, koperasi ini didirikan dan dikembangkan dengan azaz kekeluargaan. Koperasi ini mempunyai misi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian anggotanya untuk menunjang kegiatan ekonomi. Pemberdayaan kaum dhuafa merupakan misi utama dari koperasi ini. Dengan metodologi yang diterapkan Koperasi “biQ’, mereka benar-benar fokus untuk menggarap segmen masyarakat yang kurang mampu yang nota bene selalu mendapatkan diskriminasi dalam memperoleh akses pembiayaan formal yang murah dan profesional. Koperasi ini juga mempunyai misi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian anggotanya untuk menunjang kegiatan ekonomi. 


Visi, Misi dan Tujuan Koperasi “biQ”

Visi “biQ”
Menjadi Koperasi Terpercaya, Terbesar dan Sehat di Jawa Barat.


Misi “biQ”
  1. Meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian anggota melalui : 
  2. Pendidikan berkelanjutan bagi Anggota, Pengelola dan Pengurus.
  3. Menyediakan produk simpanan, pembiayaan dan jasa keuangan syariah lain yang berkualitas.
  4. Komitmen pelayanan prima bagi seluruh stake holder. 
  5. Meningkatkan nilai tambah investasi bagi anggota melalui pengelolaan usaha yang prudent. 

Tujuan Koperasi “biQ”
  1. Membangun manusia pegiat “biQ” (Anggota, Karyawan, Manajemen, Pengurus, Pengawas) menjadi, manusia soleh, cerdas, sejahtera dan peduli sesama.
  2. Meningkatkan semangat dan peran serta masyarakat dalam berkoperasi syariah.
  3. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah dengan program simpanan, pembiayaan, solidaritas/taawun dan jasa keuangan lainnya.



Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.      Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.      Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.      Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


Berdasarkan konsep-konsep diatas, Koperasi “biQ” termasuk dalam konsep “Koperasi Barat”. Mengapa demikian? Karena koperasi ini didirikan oleh beberapa orang yang dulunya merupakan kelompok pengajian di Bandung, berinisiatif untuk membentuk suatu amal usaha bersama yang bertujuan mengimplementasi nilai-nilai kebenaran Agama Islam. Namun, dikarenakan mereka adalah koperasi syariah maka mereka tidak menciptakan keuntungan timbal balik seperti koperasi konvensional yang memberikan bunga kepada setiap nasabah sebagai keuntungan koperasi, tetapi menggunakan “sistem bagi hasil”.


Koperasi ini juga memiliki misi meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian anggotanya melalui pendidikan berkelanjutan bagi anggota, pengelola dan pengurus, menyediakan produk simpanan, pembiayaan dan jasa keuangan syariah lain yang berkualitas, komitmen pelayanan prima bagi seluruh stake holder, dan meningkatkan nilai tambah investasi bagi anggota melalui pengelolaan usaha yang prudent.

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

 

Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi


Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)











Aliran Koperasi
A.   Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
         Aliran Yardstick
         Aliran Sosialis
         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

1.      Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
  1. Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
  2. Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
  3. Peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
  4. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2.      Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
  1. Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
  2. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.

3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Ciri – ciri Aliran Persemakmuran :


  1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

Tujuan dari koperasi ini yaitu meningkatkan semangat dan peran serta masyarakat dalam berkoperasi syariah, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah dengan program simpanan, pembiayaan, solidaritas/taawun dan jasa keuangan lainnya. Yang berarti koperasi ini sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat seperti memberikan pembiayaan atas kelompok dan perorangan, berbagai simpanan saham dan non saham, dan mendayagunakan dana sosial Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf. “biQ” selalu berusaha untuk menjadi mitra bagi lembaga atau instansi baik pemerintah maupun swasta dalam penyelenggaraan program Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa koperasi “biQ” menganut “Aliran Pesemakmuran”.
B.   E.D.Damani
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
         Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
         School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
         The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis
         Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.


Berdasarkan aliran koperasi E.D.Damani, koperasi “biQ” menganut aliran “Cooperative Commonwealth School” dan “The Socialist School” dikarenakan koperasi tersebut bertujuan untuk mensejahterakan nasabah pra sejahtera agar mudah dalam melakukan pinjaman tanpa agunan karena masyarakat pra sejahtera selalu mendapatkan diskriminasi dalam memperoleh akses pembiayaan formal yang murah dan profesional. Dan sesuai dengan tujuan dibentuknya koperasi “biQ” yaitu mengimplementasi nilai-nilai kebenaran Agama Islam dalam wujud nyata di bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan.



Sejarah Perkembangan Koperasi

Timeline
  • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
  • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
  • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
  • 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
  • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional



Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844.Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.

Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja.Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.

Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja.Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.

Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf.Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union.Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.

Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi.Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran.Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.

Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya.Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.

Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen.Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.

Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.

Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895.Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk.Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam.Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.

Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.

Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


Sejarah Koperasi Syariah “biQ”

Bmt itQan didirikan Tahun 2007. Saat itu beberapa orang yang dulunya merupakan kelompok pengajian di Bandung, berinisiatif untuk membentuk suatu amal usaha bersama yang bertujuan mengimplementasi nilai-nilai kebenaran Agama Islam dalam wujud nyata di bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan Kesehatan.

Baitul Maal wat Tamwiil, merupakan bentuk amal usaha yang dipilih karena dalam bmt jenis usaha yang dapat dikembangkan diharapkan dapat mengangkat perekonomian (baitut tamwiil) sekaligus juga dapat mendayagunakan dana sosial Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf untuk kepentingan kaum dhuafa.

Pemberdayaan kaum dhuafa merupakan misi utama bmt itQan, sejalan dengan hadits Nabi Muhammad SAW : “khairunnaas ‘anfauhum linnaas---sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak manfaatnya buat manusia lainnya”.

Awalnya bmt itQan hanya mengelola sebagian kecil dana zakat dan membuat payment point listrik sebagai sumber utama untuk menggaji karyawan yang awalnya hanya 1 orang teller. Dengan berkembangnya kepercayaan dari masyarakat maka bmt itQan sejak awal 2008 mulai menggulirkan pembiayaan untuk usaha mikro dengan jumlah pinjaman awal berkisar Rp. 200 ribu sampai Rp. 1 juta.

Tahun 2010, setelah melakukan studi literatur tentang keberhasilan metodologi pembiayaan mikro pola kelompok oleh Prof. Yunus di Grameen Bank Bangladesh dan studi banding dengan lembaga keuangan mikro lainnya yang mempraktekkan pola grameen bank di Indonesia, akhirnya Pengawas dan Pengurus memutuskan untuk mengadopsi pola pembiayaan grameen yang dimodifikasi menjadi pola syariah.

Dengan metodologi yang diterapkan, hasilnya ternyata lebih efektif dalam menjangkau nasabah keluarga pra sejahtera. Karena pola yang digunakan tidak mengharuskan memiliki agunan serta benar-benar fokus untuk menggarap segmen masyarakat miskin yang nota bene selalu mendapatkan diskriminasi dalam memperoleh akses pembiayaan formal yang murah dan profesional.


Referensi : Materi Bahan Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus, Dosen Ekonomi Koperasi kelas 2EB01, UNIVERSITAS GUNADARMA