Sabtu, 20 Oktober 2018

Menciptakan Ekonomi Islami Bersama Koperasi Syariah


Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dibidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan, selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi.

Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.

Dalam kesempatan kali ini, saya telah menganalisis sebuah koperasi syariah di Indonesia yang awalnya dibentuk oleh sebuah kolompok pengajian yang berinisiatif untuk membentuk suatu amal usaha. Koperasi “biQ” merupakan bentuk amal usaha yang dipilih karena dalam bmt jenis usaha yang dapat dikembangkan diharapkan dapat mengangkat perekonomian  sekaligus juga dapat mendayagunakan dana sosial Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf untuk kepentingan kaum dhuafa. Layanan yang mereka tawarkan antara lain: Pembiayaan (yang terdiri atas pembiayaan untuk kelompok dan perorangan), Simpanan (yang terdiri atas simpanan saham dan non saham), dan “biQ” merupakan sebuah program yang dibuat agar masyarakat lebih mudah untuk mencari informasi dan menyalurkan sebagian rezekinya kepada yang membutuhkan. 


Konsep Koperasi

Pengertian Koperasi Secara Umum

Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Sedangkan menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.


Ciri – Ciri Koperasi adalah sebagai berikut :


  1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
  2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
  3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
  4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
  5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.


Berdasarkan pengertian dan ciri-ciri diatas, Koperasi “biQ” ini sesuai dengan pernyataan tersebut dikarenakan koperasi ini didirikan oleh beberapa orang yang dulunya merupakan kelompok pengajian di Bandung, berinisiatif untuk membentuk suatu amal usaha bersama yang bertujuan mengimplementasi nilai-nilai kebenaran Agama Islam dalam wujud nyata di bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan. Yang dengan kata lain, koperasi ini didirikan dan dikembangkan dengan azaz kekeluargaan. Koperasi ini mempunyai misi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian anggotanya untuk menunjang kegiatan ekonomi. Pemberdayaan kaum dhuafa merupakan misi utama dari koperasi ini. Dengan metodologi yang diterapkan Koperasi “biQ’, mereka benar-benar fokus untuk menggarap segmen masyarakat yang kurang mampu yang nota bene selalu mendapatkan diskriminasi dalam memperoleh akses pembiayaan formal yang murah dan profesional. Koperasi ini juga mempunyai misi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian anggotanya untuk menunjang kegiatan ekonomi. 


Visi, Misi dan Tujuan Koperasi “biQ”

Visi “biQ”
Menjadi Koperasi Terpercaya, Terbesar dan Sehat di Jawa Barat.


Misi “biQ”
  1. Meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian anggota melalui : 
  2. Pendidikan berkelanjutan bagi Anggota, Pengelola dan Pengurus.
  3. Menyediakan produk simpanan, pembiayaan dan jasa keuangan syariah lain yang berkualitas.
  4. Komitmen pelayanan prima bagi seluruh stake holder. 
  5. Meningkatkan nilai tambah investasi bagi anggota melalui pengelolaan usaha yang prudent. 

Tujuan Koperasi “biQ”
  1. Membangun manusia pegiat “biQ” (Anggota, Karyawan, Manajemen, Pengurus, Pengawas) menjadi, manusia soleh, cerdas, sejahtera dan peduli sesama.
  2. Meningkatkan semangat dan peran serta masyarakat dalam berkoperasi syariah.
  3. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah dengan program simpanan, pembiayaan, solidaritas/taawun dan jasa keuangan lainnya.



Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.      Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.      Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.      Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


Berdasarkan konsep-konsep diatas, Koperasi “biQ” termasuk dalam konsep “Koperasi Barat”. Mengapa demikian? Karena koperasi ini didirikan oleh beberapa orang yang dulunya merupakan kelompok pengajian di Bandung, berinisiatif untuk membentuk suatu amal usaha bersama yang bertujuan mengimplementasi nilai-nilai kebenaran Agama Islam. Namun, dikarenakan mereka adalah koperasi syariah maka mereka tidak menciptakan keuntungan timbal balik seperti koperasi konvensional yang memberikan bunga kepada setiap nasabah sebagai keuntungan koperasi, tetapi menggunakan “sistem bagi hasil”.


Koperasi ini juga memiliki misi meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian anggotanya melalui pendidikan berkelanjutan bagi anggota, pengelola dan pengurus, menyediakan produk simpanan, pembiayaan dan jasa keuangan syariah lain yang berkualitas, komitmen pelayanan prima bagi seluruh stake holder, dan meningkatkan nilai tambah investasi bagi anggota melalui pengelolaan usaha yang prudent.

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

 

Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi


Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)











Aliran Koperasi
A.   Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
         Aliran Yardstick
         Aliran Sosialis
         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

1.      Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
  1. Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
  2. Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
  3. Peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
  4. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2.      Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
  1. Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
  2. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.

3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Ciri – ciri Aliran Persemakmuran :


  1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

Tujuan dari koperasi ini yaitu meningkatkan semangat dan peran serta masyarakat dalam berkoperasi syariah, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah dengan program simpanan, pembiayaan, solidaritas/taawun dan jasa keuangan lainnya. Yang berarti koperasi ini sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat seperti memberikan pembiayaan atas kelompok dan perorangan, berbagai simpanan saham dan non saham, dan mendayagunakan dana sosial Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf. “biQ” selalu berusaha untuk menjadi mitra bagi lembaga atau instansi baik pemerintah maupun swasta dalam penyelenggaraan program Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa koperasi “biQ” menganut “Aliran Pesemakmuran”.
B.   E.D.Damani
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
         Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
         School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
         The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis
         Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.


Berdasarkan aliran koperasi E.D.Damani, koperasi “biQ” menganut aliran “Cooperative Commonwealth School” dan “The Socialist School” dikarenakan koperasi tersebut bertujuan untuk mensejahterakan nasabah pra sejahtera agar mudah dalam melakukan pinjaman tanpa agunan karena masyarakat pra sejahtera selalu mendapatkan diskriminasi dalam memperoleh akses pembiayaan formal yang murah dan profesional. Dan sesuai dengan tujuan dibentuknya koperasi “biQ” yaitu mengimplementasi nilai-nilai kebenaran Agama Islam dalam wujud nyata di bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan.



Sejarah Perkembangan Koperasi

Timeline
  • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
  • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
  • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
  • 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
  • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional



Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844.Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.

Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja.Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.

Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja.Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.

Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf.Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union.Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.

Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi.Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran.Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.

Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya.Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.

Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen.Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.

Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.

Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895.Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk.Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam.Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.

Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.

Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


Sejarah Koperasi Syariah “biQ”

Bmt itQan didirikan Tahun 2007. Saat itu beberapa orang yang dulunya merupakan kelompok pengajian di Bandung, berinisiatif untuk membentuk suatu amal usaha bersama yang bertujuan mengimplementasi nilai-nilai kebenaran Agama Islam dalam wujud nyata di bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan Kesehatan.

Baitul Maal wat Tamwiil, merupakan bentuk amal usaha yang dipilih karena dalam bmt jenis usaha yang dapat dikembangkan diharapkan dapat mengangkat perekonomian (baitut tamwiil) sekaligus juga dapat mendayagunakan dana sosial Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf untuk kepentingan kaum dhuafa.

Pemberdayaan kaum dhuafa merupakan misi utama bmt itQan, sejalan dengan hadits Nabi Muhammad SAW : “khairunnaas ‘anfauhum linnaas---sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak manfaatnya buat manusia lainnya”.

Awalnya bmt itQan hanya mengelola sebagian kecil dana zakat dan membuat payment point listrik sebagai sumber utama untuk menggaji karyawan yang awalnya hanya 1 orang teller. Dengan berkembangnya kepercayaan dari masyarakat maka bmt itQan sejak awal 2008 mulai menggulirkan pembiayaan untuk usaha mikro dengan jumlah pinjaman awal berkisar Rp. 200 ribu sampai Rp. 1 juta.

Tahun 2010, setelah melakukan studi literatur tentang keberhasilan metodologi pembiayaan mikro pola kelompok oleh Prof. Yunus di Grameen Bank Bangladesh dan studi banding dengan lembaga keuangan mikro lainnya yang mempraktekkan pola grameen bank di Indonesia, akhirnya Pengawas dan Pengurus memutuskan untuk mengadopsi pola pembiayaan grameen yang dimodifikasi menjadi pola syariah.

Dengan metodologi yang diterapkan, hasilnya ternyata lebih efektif dalam menjangkau nasabah keluarga pra sejahtera. Karena pola yang digunakan tidak mengharuskan memiliki agunan serta benar-benar fokus untuk menggarap segmen masyarakat miskin yang nota bene selalu mendapatkan diskriminasi dalam memperoleh akses pembiayaan formal yang murah dan profesional.


Referensi : Materi Bahan Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus, Dosen Ekonomi Koperasi kelas 2EB01, UNIVERSITAS GUNADARMA

Minggu, 06 Mei 2018

Perkembangan dan Peran UKM di Indonesia


Usaha Kecil dan Menengah

A.   Pengertian UKM
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dimana tipe bidang usahanya bersifat heterogen serta perlu dilindungi oleh pemerintah untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.

B.   Klasifikasi UKM
Dalam perspektif perkembangannya, UKM diklasifikasikan/dikelompokan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu, sebagai berikut.
1.      Livelihood Activities
Livelihood Activities adalahUKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal.
Contoh: pedagang kaki lima.

2.      Micro Enterprise
Micro Enterprise adalah UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum
mempunyai sifat kewirausahaan.

3.      Small Dynamic Enterprise
Small Dynamic Enterprise adalah UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.

4.      Fast Moving Enterprise
Fast Moving Enterprise adalah UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

UMKM dan UKM adalah jenis usaha yang dibedakan berdasarkan kriteria aset dan omset. Lebih jelasnya sebagai berikut :
1.      Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: Maks. Rp 50 Juta, kriteria Omzet: Maks. Rp 300 juta rupiah.

2.      Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: Rp 50 juta – Rp 500 juta, kriteria Omzet: Rp 300 juta – Rp 2,5 Miliar rupiah.

3.      Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: 500 juta – Rp 10 Miliar, kriteria Omzet: >Rp 2,5 Miliar – Rp 50 Miliar rupiah.

C.   Perkembangan UKM di Indonesia
UMKM memiliki proporsi sebesar 99,99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah mampu membuktikan eksistensinya dalam perekonomian di Indonesia. Ketika badai krisis moneter melanda Indonesia di tahun 1998 usaha berskala kecil dan menengah yang relatif mampu bertahan dibandingkan perusahaan besar. Karena mayoritas usaha berskala kecil tidak terlalu tergantung pada modal besar atau pinjaman dari luar dalam mata uang asing. Sehingga, ketika ada fluktuasi nilai tukar, perusahaan berskala besar yang secara umum selalu berurusan dengan mata uang asing adalah yang paling berpotensi mengalami imbas krisis.

Tabel Perkembangan UMKM Tahun 2010-2013
No.
Indikator
Satuan
2010
2011
2012
2013
1
Jumlah UMKM
Unit
53.823.732
55.206.444
56.534.592
57.895.721
2
Pertumbuhan Jumlah UMKM
Persen
2,01
2,57
2,41
2,41
3
Jumlah Tenaga Kerja UMKM
Orang
99.401.775
101.722.458
107.657.509
114.144.082
4
Pertumbuhan Jumlah Tenaga Kerja UMKM
Persen
3,32
2,33
5,83
6,03
5
Sumbangan PDB UMKM (harga konstan)
Rp. Miliar
1.282.571,80
1.369.326
1.451.460,20
1.536.918,80
6
Pertumbuhan sumbangan PDB UMKM
Persen
5,77
6,76
6,00
5,89
7
Nilai Ekspor UMKM
Rp. Miliar
 175.894,89
 187.441,82
 166.626,50
 182.112,70
8
Pertumbuhan Nilai Ekspor UMKM
Persen
8,41
6,56
-11,10
9,29

Berdasarkan data pada Tabel diatas, diketahui bahwa jumlah UMKM selama 4 tahun terakhir yaitu tahun 2010 sampai dengan tahun 2013, jumlah UMKM, penyerapan tenaga kerja, kontribusi UMKM mengalami kenaikan yang cukup signifikan dalam pembentukan PDB.
Potensi UMKM yang signifikan dalam perekonomian Indonesia ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga keuangan dan perbankan maupun masyarakat luas lainnya. Artinya pemberdayaan dan pengembangan UMKM sudah menjadi fokus pemerintah sejak krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia, khususnya lembaga keuangan dan perbankan. Lembaga keuangan dan perbankan telah berupaya melakukan berbagai program yang terkait dengan pengembangan UMKM, namun demikian UMKM masih juga belum dapat berkembang. Perkembangan UMKM masih jauh dari harapan dan memerlukan kebijakan yang lebih kondusif, koordinatif dan integrated (Setyobudi, 2007).

D.   Peran UMKM Terhadap Perekonomian di Indonesia
Berbicara mengenai kontribusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap produk domestic bruto memang mengalami peningkatan dan menggeliat dalam 4 tahun terakhir. Hal itu dikarenakan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memberikan peluang untuk pebisnis kecil berkembang. Tidak sampai disini saja, ternyata sektor UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja didalam negri. Dilihat dari segi tenaga kerja UMKM tumbuh dari 3,32 menjadi 6,03 persen dalam 4 tahun terakhir. Hal itu tentu bisa membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik.
Dengan penyerapan tenaga kerja yang cukup meningkat maka UMKM juga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan kata lain, UMKM ini bisa dianggap memiliki peran yang cukup strategis dalam memerangi kemiskinan dan pengangguran yang ada di Indonesia. Selain itu, anda juga perlu ketahui bahwa kontribusi terbesar dari usaha UMKM adalah industri ekonomi kreatif.
Tidak sampai disitu saja, bisnis kecil ini juga mampu memberikan sumbangsih terhadap PDB yang tercatat mencapai 6,7 persen dan mampu menyerap 10,7 persen atau sekitar 12 juta total dari tenaga kerja. Memang kontribusinya cukup besar meskipun hanya usaha kecil.
Untuk sektor ekonomi kreatif ini pemerintah menargetkan 15 subsektor ekonomi kreatif dimana 3 diantaranya telah tercatat mampu memberikan kontribusi PDB yang cukup besar. 
Namun meskipun UMKM ini memiliki peran penting dan memberikan kontribusi yang cukup besar untuk Negara, bisnis UMKM ini juga masih memiliki kelemahan saat beroperasi sehingga pemerintah perlu untuk memberikan dukungan dan sokongan agar bisnis UMKM ini bisa berjalan dengan lancar.

Sumber