Sabtu, 14 Oktober 2017

Tugas 2

Alasan Seseorang Cenderung Merubah Bentuk Perusahaan Perseorangan ke Bentuk Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti: direktur, manajer, atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut dilakukan oleh pemilik.

Keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
1.      Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit
2.      Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas
3.      Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan
4.      Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan
5.      Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya
6.      Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

Keterbatasan atau kerugian perusahaan perseorangan, yaitu :
1.      Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2.      Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3.      Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4.      Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti        pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5.      Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.

Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Kelebihan :
1.      Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
2.      Kelangsunga perusahaan sebagai badan hokum lebih terjamin
3.      Memudahkan memindahkan hak milok dengan menjual saham kepada orang lain
4.      Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usaha
5.      Manajemen dan Spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk  menggunakan secara efisien.

Kekurangan :
1.      Biaya pembentukannya relative tinggi
2.      Bagi sebagian besar orang PT di anggap kurang rahasia dalam hal dapur perusahaan
3.      Pendirian perusahaan jauh lebih sulit daripada mendirikan badan usaha lain
4.      PT merupakan subyek pajak tersendiri,tidak hanya perusahaan yang terkena pajak,laba bersih yang di bagikan kepada pemegang saham juga di kenakan pajak sebagai pajak pendapatan.

Melihat dari kelemahan yang dimiliki dalam bentuk usaha perseorangan, bentuk ini hanya memiliki sedikit modal karena hanya terdiri dari satu pemilik sehingga sukar untuk dikembangkan. Selain keuntungan penuh yang diperoleh pemilik, kerugian penuh juga diraihnya karena usaha hanya dimiliki seorang diri. Hidup dan mati usaha itu hanya ada di tangan seseorang pendiri badan usaha tersebut. Sedangkan badan usaha bentuk perseroan terbatas modalnya berasal dan dimiliki oleh beberapa orang yang jumlahnya menjadi lebih banyak dibandingkan dengan perseorangan, dengan modal yang lebih banyak inilah dapat diraih keuntungan yang lebih banyak pula. Dilihat dari kelebihan yang dimiliki PT inilah pada akhirnya orang cenderung memilih bentuk perusahaan tersebut.

Bentuk Usaha Koperasi Cocok dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia
Karena landasan negara Indonesia adalah gotong royong. Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan  ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun  ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan  UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini  kekuatan-kekuatan ekonomi  seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan  sarana-sarana produksi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan  menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja  sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi  koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut  promotor koperasi.

Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan dalam Mendirikan Suatu Badan Usaha
1.       Jenis usaha yang akan dilaksanakan.
Jenis usaha yang akan dilaksanakan ( Jasa, Industri, Perdagangan, dan sebagaianya) berkaitan dengan produk yang akan dihasilkan.

2.       Jumlah modal usaha dan kemungkinan untuk menambah modal tersebut.
Pada bentuk-bentuk badan usaha tersebut, terdapat kriteria atau persyaratan modal yang harus  ada yaitu besarnya jumlah modal usaha antara bentuk badan usaha yang satu dan bentuk badan usaha yang lain berbeda-beda. Maka, sebelum ditentukan bentuk badan usaha yang akan didirikan perlu diperhatikan jumlah modal usaha yang ada. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga kemungkinan-kemungkinan untuk dapat menambah modal yang sudah ada.

3.       Rencana pembagian laba
Pembagian laba pada antara bentuk usaha yang satu dan yang lain tidak sama. Untuk itu, pemilihan bentuk usaha harus mempertimbangkan rencana pembagian laba dari badan usaha tersebut.

4.       Penentuan tanggung jawab perusahaan
Besarnya tanggung jawab dalam mengelolakan suatu badan usaha berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha.

5.      Penanggungan resiko yang akan di hadapi
Besar kecilnya resiko yang harus di hadapi dalam mengelolah suatu badan usaha juga tergantung pada bentuk usaha yang dipilih.

6.       Prinsip-prinsip pengawasan yang akan di gunakan
Prinsip-prinsip pengawasan dan luas sempitnya pengawasan yang akan digunakan menjadi pertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha.

7.      Perizinan dan peraturan dan perundang - udangan yang berlaku harus menggunakan bentuk usaha tertentu. Dalam hal perizinan, izin usaha pada bentuk usaha yang satu dan lain berbeda–beda.

8.      Keluwesan untuk Beraktivitas
Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan  dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang atau wilayah tertentu saja.

9.      Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, .apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang atau kewajibannya.

10.  Kemudahan Pendirian Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Bentuk Badan Usaha Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.

11.  Kelanjutan Usaha Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang
 Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya. Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar