Senin, 15 April 2019

Daftar Perusahaan, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Macam-Macam HAKI

Wajib Daftar Perusahaan

A. Pengertian Daftar Perusahaan

Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982, daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.


B. Dasar Hukum

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP),
  2. SK Menperindag No.12/MPP/Kep/1/1998 jo SK Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang perubahan atas SK Menperindag No.12/MPP/Kep/1/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.

C. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan:

  1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  2. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
  3. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

D. Tujuan dan Sifat

  1. Melindungi perusahaan yang jujur dan terbuka dari kemungkinan kerugian akibat praktik usaha yang tidak jujur, seperti persaingan curang.
  2. Melindungi masyarakat atau konsumen dari kemungkinan kerugian akibat perbuatan yang tidak jujur atau insolvable suatu perusahaan. Dengan kewajiban pendaftaran perusahaan dapat diketahui keadaan perusahaan melalui daftar perusahaan yang sifatnya terbuka untuk semua pihak.
  3. Mengetauhi perkembangan dunia usaha dan perusahaan yang didirkan, bekerja dan berkedudukan di Indonesia melalui daftar perusahaan pada kantor pendaftaran perusahaan.
  4. Memudahkan pembinaan, pengarahan dan pengawasan serta penciptaan iklim usaha yang sehat melalui data yang dibuat secara benar dalam daftar perusahaan sehingga dapat dijamin perkembangan dunia usaha dan kepastian berusaha.
  5. Tujuan daftar perusahaan menurut Pasal 2 UUWDP adalah mencatat bahan- bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftat Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Hal ini semata-mata untk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur (tegoeder trouw).
  6. Sifat daftar perusahaan menurut Pasal 3 UUWDP adalah terbuka untuk semua pihak, artinya daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.

E. Kewajiban Pendaftaran

Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dan perusahaan yang wajib didaftarkan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan di wilayah NKRI menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, dan agen serta perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Dalam pengertian perusahaan ini termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agen dan perwakilan perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan.

Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Apabila salah seorang dari mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal diwilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan. Bentuk perusahaan yang wajib didaftarkan dalam perusahaan itu adalah badan hukum (termasuk koperasi), persekutuan, perorangan, dan perusahaan lainnya di luar yang tersebut di atas. Sedangkan perusahaan yang dikecualikan dari wajib daftar perusahaan adalah usaha nonperekonomian dan nonprofit, misalnya pendidikan dormal, notaris, pengacara, jasa kesehatan dan rumah sakit yang dikelola oleh bukan badan usaha antara lain:
  1. Setiap perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana dan ditambah.
  2. Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

F. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran

Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 BAB IV pasal 9, yaitu:

  1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  2. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:
    a) Di tempat kedudukan kantor perusahaan;
    b) Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan; 
    c) Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
  3. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Waktu pendaftaran sesuai UU No. 3 Tahun 1982 pasal 10 yaitu, Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Dalam hal ini batasan suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya, yaitu pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang. Sedangkan mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan di dalam daftar perusahaan tersebut sangat bergantung pada jenis perusahaan yang didaftarkan. Pengaturan yang rinci mengenai hal-hal apa saja yang harus didaftarkan tersebut dijelaskan di dalam pasal 11 sampai dengan pasal 17 UUWDP.

G. Hal-Hal yang Wajib Didaftarkan

Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.

a) Umum
b) Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
c) Mengenai Setiap Pemegang Saham
d) Akta Pendirian Perseroan
e) Mengenai Pengurus dan Komisaris


Sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 pasal 11;
1. Apabila perusahaan berbnetuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a) 1. Nama perseroan; 
    2. Merek perusahaan;
b) 1. Tanggal pendirian perseroan,
    2. Jangka waktu berdirinya perseroan;
c) 1. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
    2. Izin-izin usaha yang dimiliki;
d) 1. Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
    2. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
e) Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
    1. Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
    2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
    3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
    4. Alamat tempat tinggal yang tetap;
   5. Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
    6. Tempat dan tanggal lahir;
    7. Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
    8. Kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
    9. Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
  10. Tanda tangan;
  11. Tanggal mulai menduduki jabatan;
f) Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g) 1. Modal dasar;
    2. Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
    3. Besarnya modal yang ditempatkan;
    4. Besarnya modal yang disetor;
h) 1. Tanggal dimulainya kegiatan usaha;
    2. Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
    3. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.


2. Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap  pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:

  1. Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
  2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
  3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
  4. Alamat tempat tinggal yang tetap,
  5. Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak  bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
  6. Tempat dan tanggal lahir;
  7. Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
  8. Kewarganegaraan;
  9. Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
  10. Jumlah saham yang dimiliki,
  11. Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.


3. Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta  pendirian.

4. Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.


Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 pasal 12:
  1. Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
    a) 
    1. Nama koperasi,
        2. Nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
        3. Merek perusahaan.
    b) 
    Tanggal pendirian;
    c) Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
    d) Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
    e) Berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
        1. Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
        2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
        3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
        4. Alamat tempat tinggal yang tetap;
        5. Tanda tangan;
        6. Tanggal mulai menduduki jabatan;
    f) Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan  pemeriksa;
    g) 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
        2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
  2. Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta  pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari  pejabat yang berwenang untuk itu.


Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 pasal 13:
  1. Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
    a) Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan; 
    b) 1. Nama persekutuan dan atau nama perusahaan
        2. Merek perusahaan;
    c) 1. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
        2. Izin-izin usaha yang dimiliki;
    d) 1. Alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
        2. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta  perwakilan persekutuan;
    e) Jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan  jumlah sekutu pasip;
    f) Berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
        1. Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
        2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1;
        3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
        4. Alamat tempat tinggal yang tetap;
      5. Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak  bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
        6. Tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
        7. Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
        8. Kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
        9. Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
    g) Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
    h) Besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
    i) 1. Tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
      2. Tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
        3. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
    j) Tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;
  2. Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
    a) Besarnya modal komanditer;
    b) Banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
    c) Besarnya modal yang ditempatkan;
    d) Besarnya modal yang disetor.
  3. Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.


Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982, pasal 14:
  1. Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
    a) 1. Tanggal pendirian persekutuan;
        2. Jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
    b) 1. Nama persekutuan atau nama perusahaan;
        2. Merek perusahaan apabila ada;
    c) 1. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
        2. Izin-izin usaha yang dimiliki;
    d) 1. Alamat kedudukan persekutuan;
        2. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta  perwakilan persekutuan;
    e) Berkenaan dengan setiap sekutu :
        1. Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
        2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
        3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
        4. Alamat tempat tinggal yang tetap;
        5. Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
        6. Tempat dan tanggal lahir;
        7. Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
        8. Kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
        9. Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
    f) Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
    g) jumlah modal (tetap)  persekutuan;
    h) 1. Tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
        2. Tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
        3. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
    i) Tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan  persekutuan).
  2. Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian,  pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta  pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982, pasal 15:
  1. Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
    a) 1. Nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
        2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
        3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
    b) 1. Alamat tempat tinggal yang tetap;
       2. Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak  bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
    c) 1. Tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
        2. Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
    d) 1. Kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
        2. Setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila  berlainan dengan huruf d angka 1;
    e) Nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
    f) 1. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
        2. Izin-izin usaha yang dimiliki;
    g) 1. Alamat kedudukan perusahaan;
       2. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta  perwakilan perusahaan apabila ada;
    h) Jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
    i) 1. Tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
       2. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, pasal 16: 
  2. Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
    a) Nama dan merek perusahaan;
    b) Tanggal pendirian perusahaan;
    c) 1. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
        2. Izin-izin usaha yang dimiliki;
    d) 1. Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
        2. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta  perwakilan perusahaan;
    e) Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
        1. Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
        2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
        3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
        4. Alamat tempat tinggal yang tetap;
      5. Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak  bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
        6. Tempat dan tanggal lahir;
        7. Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
        8. Kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
        9. Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
      10. Tanda tangan;
      11. Tanggal mulai menduduki jabatan;
    f) Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau  pengawas;
    g) 1. Modal dasar;
        2. Besarnya modal yang ditempatkan;
        3. Besarnya modal yang disetorkan;
    h. 1. Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
        2. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
  3. Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang  berwenang untuk itu.

Hak Atas Kekayaan Intelektual

A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk  pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
  1. Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik,  peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
  2. Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik; 
  3. Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas  benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud. Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud,  berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.


B. Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip yang terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah  prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial:

1) Prinsip Ekonomi.

Prinsip ekonomi merupakan hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yangdiekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.


2) Prinsip Keadilan.

Prinsip keadilan merupakan di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3) Prinsip Kebudayaan.

Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4) Prinsip Sosial.

Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga  Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

C. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Berdasarkan WIPO Hak atas Kekayaan Intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian dalam 2 golongan besar, yaitu :

1) Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.


UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu  pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan  perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1).

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak ciptahanya diberikan secara ekslusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalambentuk yang khas dan bersifat  pribadi".


2) Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. 
Paten
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepadapihaklain untuk melaksanakannya (UU No 14 Tahun 2001 Tentang Paten). Hak Paten Adalah hak eksklusif yang diberikan negara bagi  pencipta di bidang teknologi. Yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri ciptaanya tersebut atau memberikan  persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksankannya,

b. 
Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar,nama, kata, hurup-hurup, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (UU no 15 Tahun 
2001 Tentang Merek )

Merk dagang adalah hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.

c. 
Hak Design Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan eksetis dan dapat diwujudkan dalampola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 ayat 1 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri).

Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industry.

d. Hak Design Tata Letak Sirkuit Terpadu (intergrated circuit)
Hak desain tata letak sirkuit terpadu ( integrated circuit ), yakni  perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.


e. Rahasia DagangRahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu  perusahaan atau individu dalam proses produksi.


f. Varietas Tanaman
Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotype yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang- kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3).


D. Dasar Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Di Indonesia
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi
  • Trade Related Aspects of Intellectuals Property Rights ( TRIPs )


MACAM-MACAM HAKI

A. Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dibuatnya hak cipta adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta (UU hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
  4. Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Sinematografi;
  12. Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Hak cipta berlaku selama pencipta masih hidup ditambah 25 tahun setelah dia meninggal dunia (pasal 26 ayat 1 UUHC). Sesuai dengan ketentuan bahwa hak cipta mempunyai fungsi social, maka berlakunya hak cipta ditentukan lebih pendek daripada yang telah ditentukan dalam undang-undang lama, dimaksudkan agar hak cipta tersebut tidak terlalu lama berada ditangan orang tertentu. Menurut U.U.C 1912, pasal 37, jangka waktu tersebut adalah 50 tahun.

Mengenai sifat-sifat hak cipta, sebagaimana diterangkan pada pasal-pasal dibawah ini:
1. Pasal 1
Hak cipta adalah hak tunggal daripada pencipta, atau hak dari pada yang mendapat hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan kesusasteraan, pengetahuan atau kesenian, untuk mengumumkan dan memperbanyak, dengan mengingat pembatasan - pembatasan yang ditentukan dalam undang-undang (K.U.H.Pt. 570).

2. Pasal 2
Hak cipta dianggap sebagai barang bergerak.
Hak itu pindah dengan warisan, dan dapat diserahkan seluruhnya atau sebagian. Penyerahan seluruhnya atau sebagian dari hak cipta hanya boleh dilakukan dengan akte otentik atau akte dibawah tangan. Penyerahan itu hanya mengenai wewenang- wewenang, sebagaimana yang disebutkan dalam akte penyerahan itu atau merupakan akibat mutlak yang timbul menurut sifat dan tujuan dari persetujuan yang diadakan (K.U.H.Pt. 511, 613, U.U.C, 51).

Karena hak cipta itu merupakan satu kesatuan dengan pemilikanya, yaitu pencipta, demikan juga hak cipta atas ciptaan-ciptaan yang belum diumumkan setelah pencipta meninggal dunia yang didapat oleh seseorang, yang memilikinya sebagai warisan atau sebagai wasiat dari pencipta, tidak dapat disita (pasal 4 UUHC).

Undang-Undang yang Mengatur Hak Cipta:

  1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  2. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  3. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  4. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

B. Hak Paten

Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).

Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang (Pasal 8 ayat (1) UU 14/2001). Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waku itu tidak dapat diperpanjang (Pasal 9 UU 14/2001).

Beberapa pengertian istilah yang terkait dengan paten adalah sebagai berikut:

  1. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan atas suatu proses atau produk dimaksud.
  2. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
  3. Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut.
  4. Paten Sederhana adalah invensi yang memiliki nilai kegunaan lebih praktis daripada invensi sebelumnya dan bersifat kasat mata atau berwujud.
  5. Paten Biasa adalah invensi yang sifatnya katas mata atau tidak kasat mata baik produk, proses, atau metode, termasuk penggunaan, komposisi dan produk yang merupakan product by process.

Negara memberikan hak istimewa sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas sebuah hasil pemikiran yang bermanfaat bagi orang banyak dan untuk memperbaiki kehidupan. Orang, kelompok, atau institusi yang memiliki hak paten atas hasil penemuanya (invensi) memiliki kekuasaan penuh atas apa yang telah dipatenkan tersebut. Pemegang paten dapat mengambil keuntungan ekonomi atas hak paten yang dimiliki. Orang atau pihak lain yang akan memanfaatkan untuk tujuan komersial harus mendapatkan izin dari pemegang paten secara tertulis. Hak-hak yang dimiliki oleh pemegang paten adalah:

  1. Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten miliknya, dan melarang orang lain memanfaatkan tanpa persetujuan:
    a. Dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
    b. Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
  2. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
  3. Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
  4. Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Undang-Undang yang Mengatur Hak Paten:

  1. UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  2. UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  3. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

C. Hak Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001).

Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:

  1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
  2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
  3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.

Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain;
  2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut;
  3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar;
  4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.

Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek.

Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.

Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10 tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.

Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.

Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:

  1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
  2. Pemegang Hak Cipta
  3. Obyek Ciptaan
  4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan Merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonaan merek yang bersangkutan.

Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.

Undang-Undang yang Mengatur Hak Merek:

  1. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  2. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  3. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

D. Desain Industri

Design industry/rancangan industry adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat di wujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang atau komonditi industry dan kerajinan tangan. Dan Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.

Menurut Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan:“Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, kerajinan tangan.“

Ketika desain industri yang dihasilkan oleh pengrajin, maka patutlah untuk diberikan perlindungan hukum. Perlindungan hukum diberikan agar desain industri yang dihasilkan pengrajin tidak ditiru atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak. Untuk desain industri yang dapat dilindungi hendaknya desain industri tersebut memenuhi beberapa kriteria. Kriteria yang dimaksudkan meliputi pada:

  1. Pertama, desain industri tersebut baru. Artinya, tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya;
  2. Kedua, Tidak bertentangan dengan moralitas/kesusilaan;
  3. Ketiga, merupakan satu desain industri/beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri yang memiliki kelas yang sama dan;
  4. Keempat, desain industri yang didaftarkan tidak ditarik kembali permohonannya.

Apabila Pendesain/pengrajin mengajukan permohonan pendaftaran ia akan mendapatkan hak desain industri sekaligus sebagai pemegang hak desain industri. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain (pengrajin) atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Adapun Subjek dari hak desain industri yaitu :

  1. Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
  2. Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
  3. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
  4. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri

  1. Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
  2. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

E. Rahasia Dagang

Pengertian Rahasia Dagang Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.

Dengan adanya unsur kerahasiaan dalam suatu rahasia dagang, maka menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, karena yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi tersebut masih tetap dalam perlindungan rahasia dagang.

Berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang Pasal 5 ayat (1) juga disebutkan, bahwa pemilik rahasia dagang dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain melalui cara-cara yang telah ditetapkan dalam undang-undang yakni melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh undang-undang.

Hak atas Rahasia Dagang seperti hak atas kekayaan intelektual yang lain, merupakan benda bergerak tidak berwujud oleh karenanya dapat beralih atau dialihkan dengan :

  1. Pewarisan
  2. Hibah
  3. Wasiat
  4. Perjanjian Tertulis atau
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

Pengalihan Hak Rahasia Dagang wajib didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pembelian hak (izin) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian pemberian lisensi/izin pada pihak lain untuk mempergunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu untuk kepentingan yang bersifat komersial harus dibuat secara tertulis dan didaftarkan/dicatatkan pada Direktorat Jenderal HaKI. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian di Indonesia atau yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan utama rahasia dagang adalah:

  1. Mendorong temuan baru melalui perlindungan atas hasil temuan dari perolehan atau penggunaan secara tidak layak.
  2. Memperbaiki efisiensi secara ekonomis dengan cara mengurangi kebutuhan pengamanan yang berlebihan untuk memastikan kerahasiaan sesungguhnya.
  3. Meningkatkan tingkat etika dan moralitas komersial dengan cara menghalangi praktek-praktek bisnis yang tidak adil.
  4. Mempromosikan penggunaan secara efisien dan pertukaran informasi secara swakarsa di dalam organisasi-organisasi bisnis dan di antara organisasi bisnis dengan cara melindungi informasi dari kepemilikan yang tidak sah.

Di samping itu ada keuntungan bagi pemegang rahasia dagang di dalam haknya terhadap rahasia dagang yang dimiliki antara lain:

  1. Periode pelindungannya yang tidak terbatas, dalam arti selama informasi tersebut masih memenuhi syarat-syarat sebagai suatu informasi rahasia
  2. Tidak adanya pendaftaran sehingga biaya lebih murah dan sifat kerahasiaan terjaga serta memperkecil resiko terjadinya kebocoran akibat dari pendaftaran yang dilakukan (sebab akan terjadi kemungkinan terbukanya substansi dari kerahasiaan di dalam proses pendaftaran yang dilakukan), jadi karen



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar