Kamis, 09 November 2017

Tugas 4

Pentingnya Manajemen dan Pelanggaran Etika Bisnis

Manajemen bagimanapun sangat diperlukan oleh semua orang karena tanpa keberadaannya (manajemen), semua akan sia-sia atau akan ada perasaan tidak puas terhadap suatu hal dan menjadi kendala bagi tercapainya tujuan kita. Sebagai contoh ketika kita ingin melakukan aktivitas keseharian seperti mempersiapkan untuk kegiatan kuliah untuk esok hari tentunya kita pasti akan mempersiapkan berbagai macam hal yang diperlukan, seperti mempersiapkan pakaian yang akan digunakan, buku yang harus dibawa, dan lain sebagainya. Jika kita mempersiapkannya secara mendadak terkadang ada saja hal yang tertinggal atau kita merasa pakaian yang kita pakai kurang sesuai. Disitulah peran penting manajemen yang pasti akan kita perlukan dalam rangka pencapaian efisiensi dan efektivitas.


Lokasi merupakan tempat untuk melayani komsumen, dapat pula diartikan sebagai tempat untuk memajangkan barang-barang dagangannya. Komsumen dapat melihat langsung barang yang diproduksi atau dijual dengan berbagai jenis, jumlah maupun harganya. Dengan demikian, konsumen dapat lebih mudah memilih dan bertransaksi atau melakukan pembelanjaan terhadap produk yang ditawarkan secara langsung.
Sebagai tempat produksi, lokasi digunakan untuk memproduksi atau menghasilkan produk baik barang maupun jasa. Lokasi ini kita kenal dengan nama pabrik. Dalam lokasi ini aktivitasnya jelas, mulai dari proses kedatangan bahan baku, pengolahan, sampai dengan pengiriman ke konsumen atau ke gudang.
Sebagai tempat mengendalikan aktivitas perusahaan, lokasi juga berfungsi sebagai tempat pertemuan antara berbagai pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. Lokasi ini kita kenal dengan nama kantor pusat. Kantor pusat digunakan sebagai tempat membuat perencanaan untuk berbagai kegiatan, melakukan pengendalian atau pengontrolan terhadap semua aktivitas usaha, serta membuat laporan usaha kepada berbagai pihak. Kantor pusat juga memiliki wewenang untuk memutuskan sesuatu yang memiliki nilai strategis.
Lokasi untuk menyimpan barang, jasa atau sebagai tempat untuk menyimpan hasil usaha dikenal dengan nama gudang. Gudang digunakan sebagai tempat untuk menyimpan bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi.
Beragam lokasi yang dapat dimiliki perusahaan disesuaikan pula dengan kebutuhan perusahaan. Pendirian suatu lokasi harus memikirkan nilai pentingnya karena akan menimbulkan biaya bagi perusahaan. Penentuan suatu  lokasi juga harus tepat sasaran karena lokasi yang tepat akan memberikan berbagai keuntungan bagi perusahaan, baik dari segi finansial maupun nonfinansial.


Contoh Pelanggaran Etika Bisnis :
1.      Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan X dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.

2.      Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp.500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau para siswa baru harus membayar.

Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, barulah pihak yayasan memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, Yayasan X dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.

3.      Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah Rumah Sakit Swasta melalui pihak pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban, dia berhubungan dengan pengelola bukan pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri.

Dari kasus ini, RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.

4.      Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI melakukan rekruitmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dan dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan.

Tukiyem seorang warga dari kampung XYZ, terarik dengan tawaran tersebut. Tukiyem langsung mendaftar dan mengeluarkan uang sebesar Rp.7juta untuk biaya administrasi dan pengurusan visa serta paspor. Namun setelah menjalani training selama 2 bulan, Tukiyem tak kunjung diberangkatkan oleh PJTKI. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya.

Dari kasus ini, Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak Tukiyem sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnkatkan ke negara tujuan untuk bekerja.

5.      Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan properti tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan.

Dikawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi ijin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi ijin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan pemberian ijin pembangunan rumah. Dari kasus ini, perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness), karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.

6.      Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembang membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan, pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor.

Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius.

Dalam kasus ini, pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.

7.      Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
Seorang nasabah sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar cicilan mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sedang sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar cicilan mobilnya, namun X tidak mendapatkan jawaban dari perusahaan pembiayaan tersebut.

Beberapa minggu setelah jatuh tempo, pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih cicilan dan mengancam akan mengambil mobil yang masih dikredit tersebut. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah.

Dalam kasus ini, pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati terhadap nasabah X, karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar