Pentingnya
Manajemen dan Pelanggaran Etika Bisnis
Manajemen
bagimanapun sangat diperlukan oleh semua orang karena tanpa keberadaannya
(manajemen), semua akan sia-sia atau akan ada perasaan tidak puas terhadap
suatu hal dan menjadi kendala bagi tercapainya tujuan kita. Sebagai contoh
ketika kita ingin melakukan aktivitas keseharian seperti mempersiapkan untuk
kegiatan kuliah untuk esok hari tentunya kita pasti akan mempersiapkan berbagai
macam hal yang diperlukan, seperti mempersiapkan pakaian yang akan digunakan,
buku yang harus dibawa, dan lain sebagainya. Jika kita mempersiapkannya secara
mendadak terkadang ada saja hal yang tertinggal atau kita merasa pakaian yang
kita pakai kurang sesuai. Disitulah peran penting manajemen yang pasti akan
kita perlukan dalam rangka pencapaian efisiensi dan efektivitas.
Lokasi
merupakan tempat untuk melayani komsumen, dapat pula diartikan sebagai tempat
untuk memajangkan barang-barang dagangannya. Komsumen dapat melihat langsung
barang yang diproduksi atau dijual dengan berbagai jenis, jumlah maupun
harganya. Dengan demikian, konsumen dapat lebih mudah memilih dan
bertransaksi atau melakukan pembelanjaan terhadap produk yang ditawarkan secara
langsung.
Sebagai
tempat produksi, lokasi digunakan untuk memproduksi atau menghasilkan produk
baik barang maupun jasa. Lokasi ini kita kenal dengan nama pabrik. Dalam lokasi
ini aktivitasnya jelas, mulai dari proses kedatangan bahan baku, pengolahan,
sampai dengan pengiriman ke konsumen atau ke gudang.
Sebagai
tempat mengendalikan aktivitas perusahaan, lokasi juga berfungsi sebagai tempat
pertemuan antara berbagai pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. Lokasi
ini kita kenal dengan nama kantor pusat. Kantor pusat digunakan sebagai tempat
membuat perencanaan untuk berbagai kegiatan, melakukan pengendalian atau
pengontrolan terhadap semua aktivitas usaha, serta membuat laporan usaha kepada
berbagai pihak. Kantor pusat juga memiliki wewenang untuk memutuskan sesuatu
yang memiliki nilai strategis.
Lokasi
untuk menyimpan barang, jasa atau sebagai tempat untuk menyimpan hasil usaha
dikenal dengan nama gudang. Gudang digunakan sebagai tempat untuk menyimpan
bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi.
Beragam
lokasi yang dapat dimiliki perusahaan disesuaikan pula dengan kebutuhan
perusahaan. Pendirian suatu lokasi harus memikirkan nilai pentingnya karena
akan menimbulkan biaya bagi perusahaan. Penentuan suatu lokasi juga
harus tepat sasaran karena lokasi yang tepat akan memberikan berbagai
keuntungan bagi perusahaan, baik dari segi finansial maupun nonfinansial.
Contoh
Pelanggaran Etika Bisnis :
1.
Pelanggaran
etika bisnis terhadap hukum
Sebuah
perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk
melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan
tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang tentang
Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan X dapat dikatakan melanggar prinsip
kepatuhan terhadap hukum.
2.
Pelanggaran
etika bisnis terhadap transparansi
Yayasan
X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah
mengenakan biaya sebesar Rp.500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan
sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar,
sehingga setelah diterima mau tidak mau para siswa baru harus membayar.
Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, barulah pihak yayasan memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, Yayasan X dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, barulah pihak yayasan memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, Yayasan X dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
3.
Pelanggaran
etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah
Rumah Sakit Swasta melalui pihak pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan
yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A
sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari
pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal
ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban, dia berhubungan dengan
pengelola bukan pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran
resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan
mengundurkan diri.
Dari kasus ini, RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.
Dari kasus ini, RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.
4.
Pelanggaran
etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah
perusahaan PJTKI melakukan rekruitmen untuk tenaga baby sitter. Dalam
pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan
calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dan dijanjikan akan dikirim ke
negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya
yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke
negara tujuan.
Tukiyem seorang warga dari kampung XYZ, terarik dengan tawaran tersebut. Tukiyem langsung mendaftar dan mengeluarkan uang sebesar Rp.7juta untuk biaya administrasi dan pengurusan visa serta paspor. Namun setelah menjalani training selama 2 bulan, Tukiyem tak kunjung diberangkatkan oleh PJTKI. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya.
Dari kasus ini, Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak Tukiyem sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnkatkan ke negara tujuan untuk bekerja.
Tukiyem seorang warga dari kampung XYZ, terarik dengan tawaran tersebut. Tukiyem langsung mendaftar dan mengeluarkan uang sebesar Rp.7juta untuk biaya administrasi dan pengurusan visa serta paspor. Namun setelah menjalani training selama 2 bulan, Tukiyem tak kunjung diberangkatkan oleh PJTKI. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya.
Dari kasus ini, Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak Tukiyem sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnkatkan ke negara tujuan untuk bekerja.
5.
Pelanggaran
etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
Sebuah
perusahaan properti tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer
kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan
tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah
sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua
masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan
membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat
perusahaan.
Dikawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi ijin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi ijin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan pemberian ijin pembangunan rumah. Dari kasus ini, perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness), karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.
Dikawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi ijin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi ijin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan pemberian ijin pembangunan rumah. Dari kasus ini, perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness), karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.
6.
Pelanggaran
etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah
perusahaan pengembang membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor
untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan, pihak pengembang
memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor.
Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius.
Dalam kasus ini, pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.
Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius.
Dalam kasus ini, pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.
7.
Pelanggaran
etika bisnis terhadap prinsip empati
Seorang
nasabah sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar cicilan
mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sedang sakit parah. X sudah
memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar
cicilan mobilnya, namun X tidak mendapatkan jawaban dari perusahaan pembiayaan
tersebut.
Beberapa minggu setelah jatuh tempo, pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih cicilan dan mengancam akan mengambil mobil yang masih dikredit tersebut. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah.
Dalam kasus ini, pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati terhadap nasabah X, karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.
Beberapa minggu setelah jatuh tempo, pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih cicilan dan mengancam akan mengambil mobil yang masih dikredit tersebut. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah.
Dalam kasus ini, pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati terhadap nasabah X, karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar